Bela Ustaz Bachtiar Nasir, Prabowo: Ini Kriminalisasi Ulama
- VIVA/Foe Peace
VIVA – Calon presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto, merasa heran terkait penetapan Bachtiar Nasir sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang.
Dia menduga pemanggilan ini karena Bachtiar merupakan salah satu pendukungnya. Pasalnya, kasus itu merupakan kasus lawas.
"Mulai ada pemanggilan terhadap beberapa unsur tokoh pendukung kami. Pemanggilan kembali kepada Ustaz Bachtiar Nasir yang dinyatakan tersangka oleh Kepolisian Republik Indonesia mengenai kasus yang sudah lewat, 2017 lalu," kata Prabowo di Kertanegara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 8 Mei 2019.
Padahal, Prabowo meyakini, Bachtiar Nasir tak bersalah dalam kasus ini, karena tak ada unsur tindak pidana yang dilakukannya. Ia menyebut hal ini sebagai bentuk dari kriminalisasi. "Kami anggap ini upaya kriminalisasi terhadap ulama," ujar Prabowo.
Bachtiar Nasir seharusnya diperiksa sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) hari ini, Rabu, 8 Mei 2019, pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dengan nomor S. Pgl/ 1212/V/RES.2.3/2019/ Dit Tipideksus tertanggal 3 Mei 2019, ditandatangani Dirtipideksus Brigjen Rudy Heriyanto Adi Nugroho.
Kasus dugaan TPPU YKUS ditangani Bareskrim pada 2017. Saat itu polisi menegaskan ada aliran dana dari Bachtiar Nasir yang merupakan Ketua GNPF MUI, ke Turki. Padahal, dana yang dikumpulkan di rekening YKUS untuk donasi Aksi Bela Islam 411 dan 212 di akhir tahun 2016. Diduga dana tersebut diselewengkan. (ase)