Ijtima Ulama Desak KPU Diskualifikasi Jokowi, TKN: Mereka Kalap
- Istimewa
VIVA – Elite Tim Kampanye Nasional (TKN) merespons rekomendasi Ijtima Ulama III yang mendesak Komisi Pemilihan Umum dan Bawaslu mendiskualifikasi pasangan 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Rekomendasi ini lantaran perhelatan Pilpres 2019 banyak kecurangan yang menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.
Juru Bicara TKN, TB Ace Hasan Syadzili menyindir forum Ijtima Ulama jilid III sebagai akal-akalan dari kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno. Dia menyebut segala upaya dilakukan kubu 02 untuk tak mengakui kekalahan versi hitung cepat atau quick count sampai meminta Jokowi-Maruf didiskualifikasi.
"Mentalitas timses 02 yang tidak siap kalah membuat mereka kalap. Tabrak kiri, tabrak kanan, termasuk menggunakan lagi manuver yang diberi label Ijtima Ulama," kata Ace kepada wartawan, Rabu malam, 1 Mei 2019.
Ace mempertanyakan rekomendasi Ijtima Ulama muncul ketika sebelumnya tim pemenangan Prabowo-Sandi Uno telah melakukan delegitimasi kerja-kerja KPU. Tudingan kecurangan masif kepada KPU terus disuarakan.
"Tapi, justru (sekarang) mereka minta KPU-Bawaslu untuk mendiskualifikasi Pak Jokowi. Ini artinya mereka merengek-rengek pada lembaga yang kredibilitasnya sedang mereka hancurkan," ujarnya.
Kemudian, ia mengatakan, rekomendasi hasil Ijtima Ulama III itu telah mengkonfirmasi skenario tim pemenangannya. Ia menduga kubu rival akan melakukan gerakan massa untuk menekan KPU dan Bawaslu menjelang tanggal 22 Mei mendatang.
Gerakan massa akan dilakukan untuk meminta diskualifikasi pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin dengan alasan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif (TSM).
"Dengan didiskualifikasi calon terpilih maka calon penantang yang otomatis dilantik. Akal bulus ini jelas tidak punya pijakan obyektif karena kecurangan TSM yang mereka tuduhan hanya ilusi tanpa fakta," ujarnya.
Baca: Ijtima Ulama Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
Sebelumnya, Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan keputusan resmi Ijtima Ulama III yakni desakan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01," ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.