Ijtima Ulama Desak KPU Diskualifikasi Jokowi-Ma'ruf
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA – Ijtima Ulama III menghasilkan beberapa keputusan terkait Pemilu 2019. Salah satunya mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) mendiskualifikasi keikutsertaan pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf dalam Pilpres 2019.
Ketua Gerakan Nasional Pengawal Fatwa (GNPF) Ulama, Yusuf Martak menyampaikan desakan agar Jokowi-Ma'ruf didiskualifikasi, hal itu jadi keputusan resmi Ijtima Ulama.
"Mendesak Bawaslu dan KPU untuk memutuskan, membatalkan, atau mendiskualifikasi pasangan capres-cawapres bernomor urut 01," ujar Yusuf Martak di Hotel LorIn, Sentul, Bogor, Jawa Barat, Rabu, 1 Mei 2019.
Martak menekankan keputusan ini diambil lantaran disimpulkan perhelatan Pilpres 2019 dipenuhi dugaan kecurangan yang bersifat terstruktur, sistematis, dan masif. Kecurangan ini kemudian menguntungkan Jokowi-Ma'ruf.
Dia melanjutkan hasil Ijtima Ulama ini akan disampaikan kepada Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno selaku tim sukses kubu oposisi untuk melaporkan kecurangan ke Bawaslu.
"Mendorong dan meminta kepada BPN Prabowo-Sandi untuk mengajukan keberatan melalui mekanisme legal prosedural," ujar Martak.
Kemudian, Martak berharap umat Islam di Indonesia harus mendukung dan mengawal hasil Ijtima Ulama III. Kata dia, dengan mendukung hasil ijtima maka menjadi salah satu perjuangan menegakkan kebenaran dan melawan kebatilan.
"Perjuangan melawan kecurangan dan kejahatan, serta ketidakadilan adalah bentuk amar maruf nahi munkar dan sah secara hukum dengan menjaga keutuhan NKRI dan kedaulatan rakyat," ujar Martak.