Wakil Bupati yang Istrinya Caleg Gerindra Jadi Tersangka Politik Uang
VIVA – Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyebut Wakil Bupati (Wabup) Padang Lawas Utara, Hariro Harahap telah ditetapkan sebagai tersangka karena melakukan politik uang menjelang pemungutan suara 17 April 2019.
"Untuk (kasus) di Tapsel (Tapanuli Selatan) sudah ditetapkan tersangka" kata Dedi di Kantor DivHumas Polri, Jakarta, Selasa 16 April 2019.
Kini lanjutnya, kasus sudah masuk proses penyidikan di Polres Tapsel. Kejadian terjadi pada Minggu 14 April 2019, kemudian penetapan tersangka dilakukan Senin 15 April 2019-nya.
"Dua puluh empat jam asessment Bawaslu langsung serahkan ke Gakkumdu. Terus proses sidik ditetapkan sebagai tersangka langsung 14 hari harus selesai kasus ini," ujarnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi mengamankan Wakil Bupati Padang Lawas Utara, Hariro Harahap, yang merupakan suami dari Masdoripa Siregar. Ia diamankan bersama 13 orang lainya. Masing-masing berinisial SB (pengemudi), MH, FIMH, RZ, FH, AAS, SKS, KAS, HH, MRH, HS, IH, dan MLS yang keseluruhan itu merupakan tim sukses dari istri Hariro.
Tim Satgas Money Politic Polres Tapanuli Selatan mengungkapkan ada 4.000 amplop akan disebar atau serangan fajar dilakukan tim sukses dari Caleg Masdoripa nomor urut 3 dari Partai Gerindra untuk pemilihan di Padang Lawas Utara atau Paluta, Sumatera Utara itu. Mereka diamankan secara terpisah di Kabupaten Paluta, Senin dini hari, 15 April 2019, sekitar Pukul 02.30 WIB.