Disurati Presiden, KPU Tolak Masukkan Oso Sebagai Calon Anggota DPD
- ANTARA FOTO/M Agung Rajasa
VIVA – Komisioner Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari menyatakan, lembaganya telah menerima surat dari Sekretaris Negara yang meminta KPU mengikuti putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mengabulkan gugatan Oesman Sapta Odang atau Oso sebagai calon anggota DPD RI peserta Pemilu 2019.
“Nah atas nama presiden, Mensesneg berkirim surat. Dan sudah dijawab. Jawabannya seperti dulu surat KPU ke Presiden. Kami sampaikan dalam hal situasi ini, perkara ini ada putusan MK yang menyatakan seperti ini. Bahkan kalau tidak mengikuti putusan, ini pembangkangan terhadap konstitusi,” kata Hasyim di gedung Bareskrim, Mabes Polri, Jakarta, Kamis 4 April 2019.
Hasyim menolak anggapan bila surat dari Presiden yang disampaikan melalui Mensesneg sebagai intervensi dan upaya menekan KPU dalam kasus Oso, yang hingga saat ini masih menjadi ketua umum Partai Hanura.
“Oh enggak, karena ketua PTUN juga mengirim surat serupa ke KPU. Kan Mensesneg hanya meneruskan saja ke Ketua PTUN, seperti yang sudah saya sampaikan KPU bukan anak buahnya presiden dan DPR,” paparnya.
Hasyim menjelaskan, tahapan bersurat dalam kasus putusan PTUN menangkan Oso, tapi KPU tetap menolak karena berpegang pada putusan MK yang melarang ketua umum partai politik menjadi calon anggota DPD di Pemilu 2019.
“Pengadilan itu ngirim surat kepada presiden, ketua PTUN mengirim surat ke presiden, menyampaikan bahwa sehubungan dengan putusan ini, kok KPU sikapnya seperti ini,” ujarnya.
Dalam surat tersebut ketua PTUN menjelaskan mengenai putusannya terkait gugatan Oso. “ Kemudian ketua PTUN meminta kepada presiden supaya menyampaikan ini kepada KPU supaya dilaksanakan. Beliau ibaratnya menyampaikan informasi dari ketua PTUN Jakarta,” katanya. (mus)