Komentari Wiranto, Mahyudin: Mungkin Capek Bosnya Sering Diserang Hoax
- ANTARA FOTO/Wahyu Putro A
VIVA – Usulan Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto agar penyebar hoaks atau informasi bohong dapat dijerat dengan Undang Undang Antiterorisme menuai pro dan kontra.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat Mahyudin menilai, Wiranto bisa saja merasa capek lantaran atasannya disebut kerap dihantam hoaks.
"Mungkin juga sudah capek Pak Wiranto kalau bosnya sering diserang hoaks. Itu mungkin saja," kata Mahyudin di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Minggu, 24 Maret 2019.
Namun Mahyudin mengingatkan Wiranto bahwa usulan itu tidak bisa dilakukan. Dia menjelaskan bahwa UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) sudah bisa menjerat pelaku hoaks.
"UU ada sendiri-sendiri. Hoaks itu pakai UU ITE saja, enggak usah pakai UU Teroris. UU Teroris, ya teroris saja," ujar dia.
Mahyudin menilai, segala sesuatu harus ditempatkan sesuai dengan aturannya. Hal itu harus dilakukan agar pemangku kebijakan tidak semena-mena menjerat orang dengan aturan lainnya.
"Jangan mudah latah. Kalau itu sudah ada UU ITE, ya pakai UU ITE. Nanti semuanya mau dibawa ke UU Teroris kalau kita tidak suka. Kan repot juga urusannya," kata Mahyudin.
Sebelumnya, Menko Polhukam Wiranto menyatakan isu bahwa sebelum pemilu akan ada gerakan massa dan pemilu akan rusuh sebagai hoaks. Ia menyamakan pelaku hoaks dengan pelaku terorisme karena sama-sama meneror masyarakat. Oleh karena itu dia ingin pelaku hoaks dijerat dengan UU Antiterorisme. (ase)