Fadli: Pernyataan Wiranto Super Ngawur, Harus Dicabut
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA - Wakil Ketua DPR, Fadli Zon menyampaikan bahwa tindakan pemerintah menerapkan Undang-undang Terorisme, untuk menjerat para pelaku hoax sebagai hal yang tidak tepat.
Menurut Fadli, yang merupakan politikus Partai Gerindra ini, tindakan yang diumumkan Menko Polhukam Wiranto pada Rabu kemarin, 20 Maret 2019, harus dibatalkan pelaksanaannya.
"Saya kira ini, pernyataan yang sangat ngawur," ujar Fadli di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis 21 Maret 2019.
Fadli menegaskan, hoax tidak serta merta bisa diklasifikasikan sebagai terorisme seperti diungkapkan Wiranto. Fadli meminta, Wiranto meralat pernyataannya itu.
"Menurut saya ini, pernyataan benar-benar, super ngawur. Segera harus dicabut," ujar Fadli.
Selain itu, Fadli menekankan, Presiden Joko Widodo juga dinilai harus mempertimbangkan diberikannya sanksi bagi Wiranto. Sebab, Wiranto melakukan hal yang asal, juga tanpa dasar yang kuat.
"Seharusnya (Wiranto) diberikan sanksi, karena tidak boleh seorang pejabat pemerintah, apalagi Menko Polhukam, bicara tidak berdasarkan aturan," ujar Fadli.
Sebelumnya, Menko Polhukam, Wiranto menyatakan bahwa isu sebelum pemilu akan ada gerakan massa dan pemilu akan rusuh, itu hoax. Ia menyamakan pelaku hoax dengan pelaku terorisme, karena sama-sama meneror masyarakat, maka pihaknya akan menindak pelaku hoax dengan UU Anti Terorisme. (asp)