Gerindra: Hoax Diatur UU ITE, Bukan UU Terorisme

Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani.
Sumber :
  • VIVA/ Lilis Khalisotussurur.

VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai pelaku hoaks tak bisa dijerat dengan UU Anti-Terorisme. Penggunaan UU Anti-Terorisme untuk tindakan di luar masalah terorisme dianggap berpotensi sebagai penyalahgunaan kekuasaan.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

"Undang-undang terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme, bagaimana mungkin undang-undang terorisme akan digunakan misalnya terhadap pencurian," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.

Ia menegaskan penegak hukum harus memperlakukan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan pemberantasan dari undang-undang yang dimaksud. Dalam konteks terorisme, tentunya dimaksudkan untuk menindak, mencegah dan memberantas terorisme.

Blak-blakan Eks Caleg PDIP dari Kalimantan Barat Usai Diperiksa KPK Kasus Harun Masiku

"Hoaks sebagai sebuah ancaman tidak ada yang tidak sepakat. Kita semua sepakat hoaks adalah ancaman, dan hoaks itu selama ini digunakan dengan Undang-Undang ITE," kata Muzani.

Ia meminta, jangan karena merasa tidak mampu menanggulangi hoaks kemudian menggunakan undang-undang lain yang berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan. Justru kalau masalah hoaks digunakan dengan undang-undang lain berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.

Sarwendah Kasih Waktu 3x24 Jam Buat Netizen yang Disomasi Minta Maaf, Kalau Dilanggar...

"Karena apa pun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang ITE. Dan ketika kami membahas undang-undang itu, maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan seterusnya," kata Muzani.

Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta jajaran keamanan dan pertahanan negara, menghadapi hoaks atau berita bohong yang banyak berseliweran menjelang pemilu, sebagai bentuk ancaman teror.

Menurut Wiranto, hoaks yang utamanya paling banyak beredar melalui media sosial, tak ubahnya sebagai bentuk ancaman teror, karena merupakan teror psikologis juga kepada masyarakat.

"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto dalam konferensi video dengan aparat keamanan dan pertahanan seluruh Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019. (ase)

 Bahlil Lahadalia Dilantik oleh Presiden Jokowi Menjadi Menteri ESDM

Bahlil: Saya yang Usulkan Pilpres 2024 Ditunda Ketika Jadi Menteri Investasi, bukan Jokowi

Ketua Umum Partai Golkar, Bahlil Lahadalia kembali pasang badan untuk Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) bahwa dirinya yang mengusulkan ide agar menunda waktu Pemilih

img_title
VIVA.co.id
31 Desember 2024