Gerindra: Hoax Diatur UU ITE, Bukan UU Terorisme
- VIVA/ Lilis Khalisotussurur.
VIVA - Sekretaris Jenderal Partai Gerindra, Ahmad Muzani, menilai pelaku hoaks tak bisa dijerat dengan UU Anti-Terorisme. Penggunaan UU Anti-Terorisme untuk tindakan di luar masalah terorisme dianggap berpotensi sebagai penyalahgunaan kekuasaan.
"Undang-undang terorisme adalah undang-undang yang dimaksudkan untuk melakukan pencegahan dan pemberantasan terorisme, bagaimana mungkin undang-undang terorisme akan digunakan misalnya terhadap pencurian," kata Muzani di Gedung DPR, Jakarta, Kamis, 21 Maret 2019.
Ia menegaskan penegak hukum harus memperlakukan peraturan perundang-undangan untuk pencegahan pemberantasan dari undang-undang yang dimaksud. Dalam konteks terorisme, tentunya dimaksudkan untuk menindak, mencegah dan memberantas terorisme.
"Hoaks sebagai sebuah ancaman tidak ada yang tidak sepakat. Kita semua sepakat hoaks adalah ancaman, dan hoaks itu selama ini digunakan dengan Undang-Undang ITE," kata Muzani.
Ia meminta, jangan karena merasa tidak mampu menanggulangi hoaks kemudian menggunakan undang-undang lain yang berpotensi kepada penyalahgunaan kekuasaan. Justru kalau masalah hoaks digunakan dengan undang-undang lain berpotensi melakukan pelanggaran dan penyalahgunaan kekuasaan.
"Karena apa pun penyebaran berita bohong dan seterusnya itu sudah diatur dalam Undang-Undang ITE. Dan ketika kami membahas undang-undang itu, maksudnya adalah untuk mengatur lalu lintas pembicaraan melalui media sosial dan seterusnya," kata Muzani.
Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Wiranto, meminta jajaran keamanan dan pertahanan negara, menghadapi hoaks atau berita bohong yang banyak berseliweran menjelang pemilu, sebagai bentuk ancaman teror.
Menurut Wiranto, hoaks yang utamanya paling banyak beredar melalui media sosial, tak ubahnya sebagai bentuk ancaman teror, karena merupakan teror psikologis juga kepada masyarakat.
"Saya kira (hoaks) ini teror, meneror psikologi masyarakat. Oleh karena itu, ya kita hadapi sebagai ancaman teror. Segera kita atasi dengan cara-cara tegas, tapi bertumpu kepada hukum," ujar Wiranto dalam konferensi video dengan aparat keamanan dan pertahanan seluruh Indonesia di Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 20 Maret 2019. (ase)