KPU DKI Jawab Laporan BPN-DPD Gerindra soal DPT, Berikut Lengkapnya

Konferensi pers KPU DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Ridho Permana

VIVA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengklarifikasi Temuan DPD Gerindra DKI Jakarta dan Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno atas Daftar Pemilih Tetap Hasil Perbaikan ke-2 (DPTHP2). 

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

Ketua Divisi Program dan Data KPU Provinsi DKI Jakarta, Partono Samino mengatakan, pada 1 Maret 2019 BPN Prabowo-Sandi menyampaikan temuan hasil analisis DPTHP2 kepada KPU RI. Temuan hasil analisis DPTHP2 tersebut antara lain memuat data pemilih yang lahir pada tanggal-tanggal tertentu (1 Januari, 1 Juli, dan 15 Desember), pemilih yang berusia lebih 90 tahun, pemilih berusia kurang 17 tahun, data invalid dengan 12 kriteria, dan data potensi ganda dengan 12 kriteria. 

"Pada 15 Maret 2019 data temuan tersebut diturunkan kepada masing-masing provinsi. KPU provinsi DKI Jakarta menerima data temuan BPN Paslon Nomor Urut 02 sebanyak 1.021.146 data invalid dan 130.437 data dugaan ganda," kata Partono di kantornya, Jakarta Rabu 20 Maret 2019.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Partono menuturkan, terhadap temuan itu, KPU Provinsi DKI Jakarta melakukan beberapa kegiatan untuk melakukan tindak lanjut. Pertama, melakukan telaah dan analisis terhadap data yang dikirimkan. Kedua, melakukan pengambilan sampel dan verifikasi ke lapangan terhadap 5 kategori pemilih (usia lebih 90 tahun, kurang dari 17 tahun, lahir 1 Januari, lahir 1 Juli dan lahir 15 Desember). Ketiga, mencoret pemilih yang TMS atau memperbaiki data yang invalid. 

Ia menjabarkan, hasil telaah dan verifikasi terhadap hasil temuan BPN paslon nomor Urut 02 dapat disampaikan sebagai berikut:

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

1. Basis data yang digunakan BPN paslon nomor urut 02 adalah DPTH P2 dengan NIK (Nomor lnduk Kependudukan) dan NKK (Nomor Kartu Keluarga) yang dibintangi. Sehingga hasil analisa kegandaan maupun invaliditas data yang menggunakan elemen NIK dan/atau NKK tidak mencerminkan data yang sesungguhnya. 

2. Dengan menggunakan DPTHP2 dengan NIK dan NKK yang tidak dibintangi manghasilkan temuan data ganda dan invalid yang berbeda.

3. Basis data DPTHP2 yang digunakan BPN paslon nomor urut 02 terhadap kesalahan kolom NIK dan NKK. Kedua kolom tersebut terbalik.

4. Hasil sampling dan verifikasi yang dilakukan oleh 6 KPU Kabupaten/kota  terdapat 1 pemilih yang dicoret (TMS) karena ganda. Selebihnya memenuhi syarat dan sesuai dengan data.

Soal Temuan DPD Gerindra DKI

Partono mengungkapkan, selain laporan dan temuan dari BPN paslon nomor urut 02, KPU DKI Jakarta pada Senin, 18 Maret 2019 menerima temuan dari DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta berupa hasil analisa DPTHP2 Provinsi DKI Jakarta berupa keganjilan atau keanehan jumlah pemilih dalam 1 RT.
 
DPD Gerindra DKI menyampaikan temuan sebanyak 132 TPS yang tersebar di 6 Kecamatan den 2 Kabupaten/kota yang terdapat keganjilan karena terdapat RT yang jumlah pemilihnya sangat sedikit.

"Terhadap laporan tersebut, KPU DKI Jakarta langsung berkoordinasi dan menyampaikan data temuan kepada KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Timur. KPU Kota Jakarta Selatan dan KPU Kota Jakarta Timur langsung melakukan pengecekan terhadap hasil temuan, melakukan penyandingan dan data DP4 dan melakukan perbaikan data jika ditemukan kesalahan," tuturnya.

Lebih lanjut dijelaskan Partono, hasil pengecekan oleh KPU Kota Jakarta selatan dan Jakarta Timur, ditemukan ternyata data pemilih yang tersebar di 132 TPS tersebut terjadi kesalahan penulisan nomor RT dan/atau penulisan nomor RW. Perbaikan data ke Sidalih sedang dilakukan oleh ketua KPU kota tersebut. 

"KPU Provinsi DKI Jakarta mengklarifikasi berita yang beredar di media massa dan media sosial bahwa informasi terdapat sejumlah TPS di DKI Jakarta yang berisi 1 pemilih atau kurang dari 20 pemilih adalah informasi tidak benar. Informasi bahwa 1 RT berisi 1 pemilih juga tidak benar. Yang benar adalah terjadinya kesalahan penulisan nomor RT dan atau nomor RW pada data pemilih di DPTHP2," paparnya.

"KPU Provinsi DKI Jakarta menyampaikan apresiasi dan terimakasih yang sebesar-besarnya kepada DPD Partai Gerindra Provinsi DKI Jakarta, BPN Paslon Nomor urut 02 dan seluruh masyarakat yang telah memberikan masukan dan tanggapan terhadap DPTHP2 Provinsi DKI Jakarta. Tanggapan dan masukan tersebut menjadikan data DPT akan menjadi lebih berkualitas dan menjadikan Pemilu Serentak Tahun 2019 Iebih kredibel berintegritas," kata dia.

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024