Peraturan soal Cuti Kampanye Untungkan Jokowi

Presiden yang juga calon petahana, Joko Widodo, menunjukkan Kartu Indonesia Pintar.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang salah satunya mengatur cuti pejabat hendak berkampanye dalam Pemilu, menguntungkan calon presiden petahana Joko Widodo.

Istana Respons Hasil Survei Tingkat Kepuasan Publik Terhadap Kinerja Pemerintahan Jokowi

Menurut Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, PP yang ditandatangani sendiri Jokowi pada 2018 lalu, membuat mantan Gubernur Jakarta itu bisa tetap berkampanye di sela-sela melaksanakan tugas sebagai presiden.

"Misalnya, dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, Pak Presiden meresmikan jembatan. Kemudian jam 13.00 WIB sampai 18.00 WIB, dia kampanye. Bisa atau tidak? Bisa dengan PP tersebut," ujar Rahmat dalam diskusi di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Padahal, kata Rahmat, di masa-masa persiapan Pemilu 2019 pada 2018 lalu, Bawaslu sempat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU terkait hal tersebut. Namun sayang, KPU tidak mengabulkan permintaan Bawaslu itu.

"Teman-teman kami sudah meminta KPU yang membuat. Di rapat di Komisi II DPR pada waktu itu. Tapi pendapat kami tidak didengarkan," ujar Rahmat.

Prabowo Kaget Ada Pemuda Ngaku Siap Mati untuknya di Pilpres 2019: Saya Suruh Pulang!

Rahmat menegaskan, diaturnya cuti kampanye oleh sebuah PP pada akhirnya membuat Bawaslu cukup kerepotan di masa kampanye saat ini. Sebabnya, Jokowi bisa tetap menggunakan fasilitas sebagai kepala negara saat hendak berkampanye.

Bawaslu hanya bisa mengingatkan saat Jokowi, misalnya, terindikasi melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu tidak bisa memberi sanksi karena dugaan itu juga terjadi saat Jokowi sedang melaksanakan tugas sebagai kepala negara di sela-sela kampanyenya.

"Kami tidak bisa melawan perundang-undangan. Akhirnya kami awasi. Hati-hati saja dengan program pemerintah. Kami mengkritisi bapak presiden, misalnya, yang membagikan sertifikat tanah di masjid. Di masjidnya itu yang tidak boleh (jika Jokowi berkampanye). Itulah yang kita ingatkan," ujar Rahmat.

Andre Taulany dan Rien Wartia Trigina

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Bersamaan dengan mencuatnya kabar perceraian Andre Taulany dan sang istri, kasus masa lalu Erni Taulany menghina Prabowo Subianto di Pilpres 2019 kembali disorot.

img_title
VIVA.co.id
12 Agustus 2024