Peraturan soal Cuti Kampanye Untungkan Jokowi
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menilai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 32 Tahun 2018, yang salah satunya mengatur cuti pejabat hendak berkampanye dalam Pemilu, menguntungkan calon presiden petahana Joko Widodo.
Menurut Komisioner Bawaslu, Rahmat Bagja, PP yang ditandatangani sendiri Jokowi pada 2018 lalu, membuat mantan Gubernur Jakarta itu bisa tetap berkampanye di sela-sela melaksanakan tugas sebagai presiden.
"Misalnya, dari jam 08.00 WIB sampai 12.00 WIB, Pak Presiden meresmikan jembatan. Kemudian jam 13.00 WIB sampai 18.00 WIB, dia kampanye. Bisa atau tidak? Bisa dengan PP tersebut," ujar Rahmat dalam diskusi di Seknas Prabowo-Sandi, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2019.
Padahal, kata Rahmat, di masa-masa persiapan Pemilu 2019 pada 2018 lalu, Bawaslu sempat meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengeluarkan Peraturan KPU terkait hal tersebut. Namun sayang, KPU tidak mengabulkan permintaan Bawaslu itu.
"Teman-teman kami sudah meminta KPU yang membuat. Di rapat di Komisi II DPR pada waktu itu. Tapi pendapat kami tidak didengarkan," ujar Rahmat.
Rahmat menegaskan, diaturnya cuti kampanye oleh sebuah PP pada akhirnya membuat Bawaslu cukup kerepotan di masa kampanye saat ini. Sebabnya, Jokowi bisa tetap menggunakan fasilitas sebagai kepala negara saat hendak berkampanye.
Bawaslu hanya bisa mengingatkan saat Jokowi, misalnya, terindikasi melakukan pelanggaran kampanye. Bawaslu tidak bisa memberi sanksi karena dugaan itu juga terjadi saat Jokowi sedang melaksanakan tugas sebagai kepala negara di sela-sela kampanyenya.
"Kami tidak bisa melawan perundang-undangan. Akhirnya kami awasi. Hati-hati saja dengan program pemerintah. Kami mengkritisi bapak presiden, misalnya, yang membagikan sertifikat tanah di masjid. Di masjidnya itu yang tidak boleh (jika Jokowi berkampanye). Itulah yang kita ingatkan," ujar Rahmat.