Rizal Ramli Tuding UU ITE Bikin Anjlok Indeks Demokrasi Indonesia
- VIVA/Cahyo Edi
VIVA – Mantan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman, Rizal Ramli menilai adanya undang-undang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE) menjadi salah satu penyebab merosotnya indeks demokrasi di Indonesia. Indeks demokrasi di Indonesia yang tadinya berada di peringkat 49 turun menjadi peringkat 65.
"Indeks demokrasi Indonesia berdasarkan The Economist turun dari nomor 49 tahun 2014. Hari ini turun ke 64 atau 65 tahun 2018. Empat tahun turun kita ranking demokrasi dari nomor 49 ke nomor 65," ujar Rizal Ramli di Yogyakarta, Jumat 1 Maret 2019.
Dia menilai seharusnya UU ITE yang ada dipakai untuk menindak kejahatan di bidang keuangan, terorisme, seksual, dan kasus elektronika lainnya. Namun menurut Rizal UU ITE justru dipakai sebagai alat untuk memberangus lawan politik pemerintahan saat ini.
Pakar ekonomi ini mengungkapkan UU ITE seharusnya dilakukan revisi karena lebih banyak dipakai pasal pencemaran nama baiknya dibandingkan pasal lainnya. Dia berharap agar pemerintahan ke depannya bisa punya keberanian untuk melakukan revisi UU ITE utamanya pada bagian pasal karet pencemaran nama baik.
"Kalau ini UU tidak direvisi makin banyak korbannya tahun ini, tahun depan. Indeks demokrasi Indonesia makin rendah lagi nantinya. Nah, kami gembira Prabowo-Sandi Sandi berjanji untuk merevisi UU ITE supaya tidak digunakan untuk memberangus demokrasi," kata Rizal.
Rizal mengaku pihaknya pernah mengajukan pertanyaan tentang komitmen pemerintah melakukan revisi UU ITE kepada Jokowi. Namun tak ada jawaban sama sekali yang dikeluarkan oleh pihak Jokowi.
"Nah, sayangnya kami ajukan pertanyaan yang sama kepada Pak Widodo dan timnya sampai hari ini tidak ada jawaban sama sekali. Saya menduga Pak Widodo (Jokowi) dan kawan-kawannya masih sangat ingin menggunakan undang-undang ITE untuk menangkap orang-orang yang kritis dan berbeda pendapat dengan kekuasaan. Ini berbahaya buat demokrasi," ucap Rizal.