Eks Panglima GAM: 30 Persen Tanah Prabowo di Aceh Jadi Pemukiman Warga

Hutan Pinus milik PT Tusam Hutani Lestari milik Prabowo di Aceh.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Mantan Wakil Gubernur Aceh, Muzakir Manaf menyebut lahan seluas 120 ribu hektare yang dimiliki calon presiden 02, Prabowo Subianto di Aceh, tak sepenuhnya dijadikan hutan industri.

Prabowo Sampaikan Arahan Khusus Tertutup ke Kepala Daerah se-Indonesia

Menurut Muzakir, sebagian dari lahan tersebut juga dijadikan tempat tinggal warga sekitar.

"Kebanyakan memang lahan beliau, kita lihat sekitar 30 persen sudah dihuni masyarakat semua. Karena, dekat-dekat kampung semua," kata Muzakir, saat mendampingi Prabowo di Medan, Sabtu 23 Febuari 2019.

Prabowo Ucapkan Selamat ke Donald Trump, Harap Kerja Sama Makin Erat

Lagi pula, kata Zakir, status lahan yang sekarang dikelola Prabowo itu juga bukan hak milik pribadi Prabowo, tetapi Hak Guna Usaha (HGU). Sewaktu-waktu negara bisa mengambilnya kembali. Tanah tersebut, sudah dikelola Prabowo dan perusahaannya sejak puluhan tahun lalu.

"Kita lihat, masalah lahan Prabowo di Aceh, sah-sah saja, karena dia menurut hukum, karena HPH (hak pengusahaan hutan), sah. Dia bukan sekarang (kuasai lahan), tetapi sudah beberapa puluh tahun lalu. ya saya rasa begitu," terang mantan Panglima GAM ini.

Prabowo Hapus Utang Macet Petani-UMKM, PKB Sebut Langkah Heroik Buat Wong Cilik

Di samping itu, Zakir menyebut lahan yang dikuasai Prabowo di Kabupaten Aceh Tengah itu, juga sebagiannya sudah dikelola masyarakat sekitar menjadi lokasi perkebunan kopi.

"Dulu memang hutan, tetapi sekarang sudah dikelola menjadi tanaman, kebun kopi. Dinas Kehutanan Aceh, sudah menganggap dia pahlawan. Bukan haram dia, bukan penjarah hutan ilegal dia, legal Semua," tegasnya.

Sebelumnya, dalam debat kandidat capres yang digelar pada Minggu malam, 17 Februari 2019, Capres 01 Joko Widodo, sempat menyerang Capres 02 Prabowo Subianto yang menguasai tanah seluas ratusan ribu hektare di beberapa tempat di Indonesia.

Dalam debat tersebut, Prabowo langsung mengklarifikasi bahwa status lahan yang dia miliki di Aceh dan Kalimantan itu adalah HGU atau Hak Guna Usaha. Prabowo mempersilakan, apabila negara mengambil lahan tersebut untuk keperluan rakyat.

"Daripada jatuh ke orang asing, lebih baik saya yang kelola," ujarnya. (asp)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya