Eks Menteri Agraria: Ganti Untung Pembebasan Lahan Amanat UU Era SBY

Direktur Relawan BPN, Ferry Mursyidan Baldan.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Mantan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ferry Mursyidan Baldan, menegaskan ganti untung pembebasan lahan seperti dibanggakan capres petahana Joko Widodo dalam debat kedua Pilpres 2019, merupakan amanat undang-undang.

Sengketa Hotel Sultan Belum Inkracht, PPKGBK Wajib Hentikan Aktivitas

Menurut Ferry yang saat ini menjadi Direktur Relawan BPN Prabowo-Sandi, tindakan Jokowi membanggakan hal tersebut menjadi kurang tepat, karena pasangan Ma'ruf Amin itu mengesankan ganti untung sebagai kebijakan yang ia buat.

"Yang saya ingat, Pak Jokowi itu mengatakan, 'di masa saya, tidak ada ganti rugi, adanya ganti untung'. Saya bilang, ganti untung itu, pesan undang-undang," ujar Ferry di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat, 22 Februari 2019.

Satu-satunya SD di Pulau Derawan Kalimantan Timur Terancam Tutup

Adapun, UU yang dimaksud bernomor 2/2012, dan mengatur pengadaan tanah bagi pembangunan kepentingan umum. UU telah berlaku sebelum Jokowi menjadi presiden pada 2014.

"Jadi undang-undang sudah ada sebelum yang bersangkutan menjadi presiden, yaitu di era Pak SBY. Jadi ganti untung itu bukan kebijakan, tapi pesan undang-undang," ujar Ferry.

PT BMI Ajukan PK Kasus Sengketa Lahan ke MA, Minta Eksekusi Ditunda

Sebelumnya, dalam debat, Jokowi mengklaim bahwa pembangunan infrastruktur sama sekali tidak menyisakan konflik agraria. Jokowi menyampaikan hal itu dikarenakan kebijakan ganti untung yang ia laksanakan.

"Karena tidak ada yang namanya ganti rugi, melainkan ganti untung," ujar Jokowi.

PLN selesaikan proyek Proyek SUTT 150 kV di Kalimantan Timur

Hindari Sengketa, PLN UIP KLT Sertifikasi Ratusan Aset Tapak Tower

PLN UIP KLT menerima 239 sertifikat aset tapak tower dari BPN di Kalimantan. Upaya ini memastikan legalitas aset, mendukung operasional, dan mencegah potensi sengketa.

img_title
VIVA.co.id
24 Desember 2024