Djoko Santoso Dilaporkan ke Bawaslu, BPN Singgung Kasus Ade Armando
- VIVA.co.id/Mohammad Yudha Prasetya
VIVA – Ketua Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dilaporkan ke Bawaslu terkait pernyataannya yang menyebut capres petahana Jokowi curang. Elite BPN pun membela Djoko Santoso.
Wakil Ketua Dewan Pengarah BPN, Hidayat Nur Wahid mengkritisi pelaporan terhadap Djoko. Kata dia, fenomena ini seperti saling lapor melapor.
"Ya ini semuanya lapor melapor kemudian di Pak Jokowi laporkan. Kemudian Pak Djoko Santoso dilaporkan kemarin juga Pak Dahnil Anzar dilaporkan. Ya sudahlah ini memang negara hukum siapapun boleh melaporkan siapapun," kata Hidayat di gedung DPR, Jakarta, Kamis 21 Februari 2019.
Menurutnya, semuanya tentu harus dikembalikan pada fakta hukum. Ia berharap penegak hukum manapun menindaklanjutinya dengan pendekatan hukum yang berkeadilan. Â
"Kalau dari yang laporin pihak Pak Jokowi segera diproses dan kemudian segera ditetapkan sebagai tersangka seperti Pak Slamet Ma'arif misalnya," kata Hidayat.
Dia menambahkan yang membuat foto Ma'ruf Amin dipakaikan sinterklas langsung ditangkap meskipun ada di Sumatera. Tapi, berbeda dengan kasus pelaporan terhadap pihak yang memposting meme atribut Natal untuk Arifin Ilham, Abdullah Syafii, dan Habib Rizieq Syihab.
Padahal, kasus ini sudah dilaporkan namun tak ada proses sama sekali. Dalam kasus ini, Ade Armando dilaporkan ke Bareskrim Polri pada 28 Desember 2017 lalu.
"Dua tahun lalu yang memakaikan sinterklas untuk Ustaz Arifin Ilham, Abdullah Syefei, Habib Rizieq sudah dilaporkan, enggak ada diproses sama sekali. Kayak gini ini tak menghadirkan sebuah kenyamanan publik," kata Hidayat.
Kemudian, ia menambahkan polemik Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan yang mengacungkan pose jari dua langsung ditindak lanjuti Bawaslu. Sementara, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil juga pernah dilaporkan tapi tak ada progresnya.
"Kayak gini, kayak gini tak menghadirkan fakta bahwa Indonesia adalah negara hukum yang berkeadilan tapi yang ketidakadilan," kata Hidayat.
Bagi dia, bila hukum semacam ini diterapkan maka justru akan merugikan pemerintahan Jokowi.
"Hukum semacam ini merugikan kepentingan pak Jokowi karena rakyat semakin cerdas dan melihat bahwa ini Indonesia tak sedang melaksanakan hukum," kata Hidayat.
Djoko Santoso sebelumnya dilaporkan anggota Barisan Advokat Indonesia (BADI) di Bawaslu, Rabu, 20 Februari 2019. Eks Panglima TNI itu dilaporkan terkait pernyataannya yang menyebut Jokowi curang saat di debat kedua.
Djoko disangkakan melanggar Pasal 280 ayat 1 huruf c UU Pemilu. Dia menyebut Djoko telah melanggar aturan itu karena menghina Jokowi. (mus)