PKS: Hanya di Era Jokowi Pengkritik Pemerintah Mudah Dipenjara
- VIVA / Fajar Sodik (Solo)
VIVA – Partai Keadilan Sejahtera merespons pendapat Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Erick Thohir, yang menyatakan menolak istilah kriminalisasi pada kasus Slamet Ma'arif, Ketua Persaudaraan Alumni 212.
PKS setuju dengan argumentasi Erick Thohir bahwa perkara yang disangkakan kepada Slamet Ma'arif memang bukan kriminalisasi. Tetapi, menurut pengurus PKS, orang-orang yang kritis terhadap pemerintah memang lebih mudah diproses hukum, bahkan dipenjarakan.
"Mudahnya orang diperkarakan, diadili, dan dihukum, terutama bagi pihak-pihak yang dianggap kritis dan berseberangan dengan pemerintah," kata Suhud Alyuddin, Sekretaris Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan PKS, saat dihubungi pada Selasa, 12 Februari 2019.
Jika yang dilaporkan kepada polisi orang yang pro-pemerintah, Suhud mengamati, cukup sulit diproses hukum, atau bahkan justru diabaikan. Dia mengamati gejala semacam itu hanya terjadi pada masa pemerintahan Presiden Jokowi.
"Di era reformasi ini, hanya di era Jokowi masyarakat yang mengekspresikan ketidakpuasan dan melakukan kritik kepada pemerintah begitu mudah diadili dan dipenjara," kata Suhud.
Baginya, itu jelas seperti hukum terasa tumpul pada pihak yang pro-pemerintah, dan sebaliknya tajam kepada mereka yang kritis. Ia mencontohkan lagi pelaku persekusi yang masuk ke area bandara dan mengadang kelompok kritis. Kasus itu tak terdengar lagi proses hukumnya hingga kini. (ren)