Ketum PA 212 Tersangka, Zulkifli Hasan: Ngomong Sedikit Masuk Penjara

Ketua Umum PAN, Zulkifli Hasan.
Sumber :
  • Dok. PAN.

VIVA – Ketua Umum Partai Amanat Nasional, Zulkifli Hasan, merespons penetapan tersangka terhadap Ketua Umum Persaudaraan Alumni (PA) 212, Slamet Ma'arif. Ia menilai penetapan tersangka memang haknya aparat.

Habib Rizieq Minta Prabowo Proses Hukum Perusak Demokrasi RI 10 Tahun Terakhir

Namun, Zulkifli mengingatkan jangan orang yang sedikit-sedikit bicara masuk penjara.

"Ya itu haknya aparat. Tapi, tentu sekali lagi, ya kalau orang sedikit-sedikit bicara masuk penjara, ngomong sedikit-sedikit masuk penjara," kata Zulkifli di gedung DPR, Jakarta, Selasa, 12 Februari 2019.

Istri Andre Taulany Diduga Pernah Hina Prabowo Sakit Jiwa di Pilpres 2019

Dia pun menyindir pemerintah yang menyatakan menyayangi dan mencintai ulama. Lalu, klaim pemerintah yang menghargai kritik dan perbedaan pendapat. Tapi, bila perbedaan pendapat itu selalu diancam dengan jeratan UU ITE maka publik pun bisa memberikan penilaian.

"Kalau ada perbedaan dikit-dikit kena UU ITE, ya keadilan akan dirasakan publik ya. Itu kan nanti kalau dirasa tidak adil, ya akan merusak kepercayaan terhadap aparat penegak hukum," kata Zulkifli.

Paguyuban Marga Tionghoa Dorong Gunakan Hak Pilih 14 Februari untuk Lahirkan Pemimpin Berkualitas

Menurutnya, syarat demokrasi berkualitas yaitu penegakan hukum yang adil. Bila adil maka demokrasi akan menghadirkan kesetaraan, keadilan, dan kemakmuran.

"Kalau penegak hukum yang dikatakan adil tapi dirasakan publik tak memenuhi rasa keadilan, tentu akan menggerus kepercayaan pada aparat penegak hukum itu sendiri," kata Zulkifli.

Sebelumnya, Slamet resmi menyandang status tersangka karena melakukan tindak pidana pemilu, yakni berkampanye di luar jadwal yang ditetapkan KPU, KPU provinsi, dan kabupaten/kota. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (1). Pihak pelapor dalam kasus ini adalah Ketua Tim Kampanye Daerah Jokowi-Ma'ruf Surakarta, Her Suprabu.

Slamet dijerat atas kasus dugaan pelanggaran tindak pidana kampanye berkaitan ceramahnya dalam kegiatan acara tablig akbar 212 Solo Raya pada 13 Januari 2019.

Rencananya, pada Rabu besok, 13 Februari 2019, Slamet akan diperiksa perdana sebagai tersangka di Markas Polres Kota Surakarta. (ase)

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya