PDIP Jawab Tuduhan Ahmad Dhani Soal Nasakom Baru

Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma'ruf Amin, Ahmad Basarah.
Sumber :
  • VIVA / Ridho Permana

VIVA – Belum selesai soal kasus hukumnya terkait ujaran kebencian. Kini musisi yang terjun ke dunia politik, Ahmad Dhani kembali bicara soal potensi munculnya Nasakom baru. 

Seperti yang diketahui bersama, Nasakom, konsep yang dicetuskan Bung Karno, Presiden Indonesia pertama yang merupakan gabungan dari tiga aliran politik di negeri ini yaitu nasionalis, agama, dan komunis.

"Yang ditakutkan adalah munculnya Nasakom-nasakom baru karena Nasakom itu adalah nasionalis, komunis, dan agama. Ibu-ibu yang mungkin belum sempat belajar, Nasakom idenya Bung Karno, nasionalis, komunis, dan agama," kata Ahmad Dhani dalam sebuah video yang beredar di Twitter yang dikutip VIVA pada Jumat, 8 Februari 2019.

Dalam ceramah itu, Dhani menjelaskan bahwa dulu nasionalisnya adalah PNI, Partai Nasional Indonesia. Dia mengatakan saat ini partai itu sudah bubar dan sekarang berganti menjadi PDIP.

Menanggapi tudingan itu, Wakil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Ahmad Basarah menyayangkan pernyataan itu. Menurut Basarah, pernyataan itu merupakan provokatif yang menghasut dan membuat masyarakat panik.

"Pertama saya menyampaikan rasa keprihatinan yang mendalam atas terus berlangsungnya berbagai macam aktivitas propaganda fitnah hoax dan kebohongan memasuki bulan kelima kampanye Pilpres yang telah berjalan sejak September lalu. Seharusnya dalam masa kampanye ini diisi dengan pendidikan politik," kata Basarah saat diwawancarai di Sukabumi, Jawa Barat, Jumat 8 Februari 2019.

"Pernyataan itu provokatif yang menghasut dan membuat masyarakat menjadi panik dengan gagasan-gagasan dan pembicaraan seperti itu," tambahnya.

Padahal, kata Basarah, secara konsep ketatanegaraan, yang namanya Partai Komunis Indonesia dan penyebaran ajaran komunis itu sudah dilarang oleh TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan organisasi PKI dan penyebaran ajaran komunis di seluruh NKRI.

Kelakar Megawati Sebut Ahok Masuk Penjara karena Terlalu Cerewet

Kemudian oleh TAP MPR Pamungkas atau TAP MPR paling terakhir yang pernah dibuat oleh lembaga MPR selama MPR ada yaitu TAP MPR Nomor 1 Tahun 2003 tentang evaluasi materi, evaluasi peninjauan materi dan status hukum seluruh TAP MPRS dan TAP MPR mulai dari 1960 sampai tahun 2002 komposisi TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 tentang pelarangan organisasi PKI dan penyebaran ajaran komunisme dinyatakan masih berlaku seperti itu.

"Jadi karena MPR sekarang sudah tidak lagi memiliki wewenang untuk membuat ketetapan MPR yang mengikat keluar, apalagi mencabut ketetapan MPR sebelumnya maka legal standing TAP MPRS Nomor 25 tahun 66 itu permanen, selamanya," ungkap Basarah.

Cek Fakta: Bambang Pacul Nyatakan Mundur dari PDI Perjuangan

Ia menambahkan, sehingga dalam konsep ketatanegaraan Indonesia sudah tidak ada lagi celah untuk menghidupkan organisasi partai politik atau organisasi masyarakat yang berasaskan komunisme ataupun menyebarkan ajaran ajaran komunis. 

Di sisi lain, dalam kitab Undang-undang hukum pidana, diancam pidana barang siapa yang menyebarkan paham komunisme. Lalu kemudian mendirikan organisasi yang berdasarkan komunis atau siapapun yang membantu organisasi komunis dengan ancaman mulai dari maksimal 12 tahun 15 tahun dan 20 tahun, itu diatur dalam pasal 107a, 107c, 107d, dan 107e. “Barang siapa yang menyebarkan paham komunisme itu ada sanksi pidananya,"ujarnya.

Ridwan Kamil Minta Masyarakat Waspadai Berita Bohong di Pilkada: Jangan Sampai Terhasut

Oleh karena itu, Basarah menyarankan agar masyarakat tercerahkan kalau memang benar ada upaya untuk menghidupkan kembali ajaran komunisme, silakan melaporkan dugaan adanya pihak yang menghidupkan kembali.

"Karena hal itu merupakan satu tindak pidana, maka silahkan seluruh komponen masyarakat Indonesia atau warga negara Indonesia melaporkan dugaan adanya pihak-pihak tertentu yang menghidupkan kembali paham komunisme," katanya.

BMI gelar kegiatan Soekarno Run 2025

Jalankan Instruksi Megawati, Begini Cara BMI Perkuat Ikatan dengan Rakyat

Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri dalam pidato politiknya di acara HUT Ke-52 PDIP menginstruksikan kepada seluruh kader partai untuk membangun ikatan dengan rakyat.

img_title
VIVA.co.id
12 Januari 2025