Dianggap Menguntungkan LGBT, Wali Kota Padang Tolak RUU PKS

Wali Kota Padang Mahyeldi Ansharullah
Sumber :
  • Info.padang.go.id

VIVA – Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Mahyeldi Ansharullah menolak keras draf Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) yang diusulkan sejumlah Fraksi di DPR RI. Alasannya, draf RUU P-KS mengancam hilangnya fungsi agama, adat dan sosial budaya. Serta peran orang tua dalam mendidik anaknya.

Grand Syekh Al Azhar Kecam Keras Pembukaan Kontroversial Olimpiade Paris 2024

"Saya, wali kota pertama di Indonesia yang menolak draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini. Sepertinya, ini sengaja dirancang untuk melindungi kaum LGBT, memberi lampu hijau pada perbuatan zina dan merusak tatanan keluarga dan hidup berumah tangga," kata Mahyeldi melalui keterangan resmi, Rabu 6 Februari 2019.

Menurut Mahyeldi, sebagaimana yang tertuang pada pasal 7 ayat (2) RUU PKS itu, dinyatakan bahwa Kontrol Seksual sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) meliputi, pemaksaan menggunakan atau tidak menggunakan busana tertentu, maka orang tua tidak boleh mendisiplinkan anaknya berhijab untuk menutup aurat. Karena termasuk kontrol seksual dalam hal busana.

Wanda Hara Bakal Dilaporkan ke Polisi, Advokat Ini Singgung Ingin Beri Sanksi Tegas untuk Kaum LGBT

Selanjutnya kata Mahyeldi, frasa kontrol seksual  pada pasal 5 ayat (2) huruf b yang dikategorikan kekerasan seksua itu, artinya mendorong setiap orang untuk bebas memilih aktivitas seksual tanpa ada kontrol dari pihak lain. Pihak yang melakukan kontrol seksual justru bisa dipidanakan. Orang tua tidak boleh melarang anak lajangnya melakukan hubungan seks bebas karena bisa terkategori kontrol sosial.

"Aktivitas LGBT juga terlindungi dengan frasa ini," ujar Mahyeldi.

Brigjen Mukti Ungkap Fakta Mengejutkan Poppers, Ternyata Obat Perangsang Favorit LGBT

Selain itu, Mahyeldi juga berpendapat, kebebasan seksual semakin nampak pada pasal 7 ayat (1), yaitu adanya hak mengambil keputusan yang terbaik atas diri, tubuh dan seksualitas seseorang agar melakukan atau berbuat atau tidak berbuat. Artinya kebebasan seksual harus dilindungi. Termasuk ketika memilih seks bebas, kumpul kebo, zina dan seks menyimpang semisal LGBT.

"Ini jelas-jelas sudah bertentangan dengan agama, filosofi orang Minangkabau. Adat basandi syarak, syarak basandi kitabullah. Apalagi kita di Kota Padang sudah menjalankan program wajib berbusana muslim bagi pelajar muslim, pesantren ramadhan, dan baru-baru ini mendeklarasikan Kota Padang Bersih Maksiat," tegas Mahyeldi.

Tak hanya itu saja, Mahyeldi menilai masih ada pasal lainnya dalam RUU Pencegahan Kekerasan Seksual itu, yang dianggap memiliki indikasi melindungi dan melegalkan kebebasan seksual. Kalau draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual tersebut tidak mengalami perubahan, sebagai Wali Kota Padang, Mahyeldi akan terus menyuarakan penolakan terhadap draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual yang ada saat ini.

"Saya sangat yakin, banyak dari pendukung LGBT dan kaum liberal yang mendukung dan berusaha meloloskan draf RUU Pencegahan Kekerasan Seksual ini," tegasnya.
 

Mahasiswi yang menjadi korban penganiayaan ustazah saat melapor di Polres Lombok Barat (Satria)

Masih Ada Rasa Cinta, Ustazah di Lombok Aniaya Mahasiswi Gegara Cemburu

Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria.

img_title
VIVA.co.id
19 Oktober 2024