Ahmad Dhani Dipenjara, Tim Prabowo: Dia Pejuang, Korban Rezim

Ahmad Dhani divonis 1,5 Tahun Penjara.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

VIVA – Politikus Gerindra Ahmad Dhani divonis satu tahun enam bulan penjara terkait kasus ujaran kebencian. Tim Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno belum kepikiran untuk mencopot Dhani dari juru kampanye.

PSSI Minta Maaf Usai Komentar Rasis Serbu Instagram Federasi Sepakbola Guinea

"BPN Prabowo Sandi sama sekali tdk mempertimbangkan untuk mencopot @AHMADDHANIPRAST sbg Jurkam BPN," kata Koordinator Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak dikutip dari akun Twitternya, Dahnilanzar, Selasa, 29 Januari 2019.

Dahnil menekankan BPN justru mendukung perjuangan Dhani. Bagi dia, saat ini terdapat upaya kriminalisasi yang sengaja dipertontonkan.

Anti-Islam Meningkat Pesat di India Gegara Ini

"Justru kami mendukung penuh perjuangan Dhani mencari keadilan dan melawan semua ancaman kriminalisasi dan ketidakadilan yg dipertontonkan secara telanjang. #DemokrasiTerancam," jelas Dahnil.

Dia pun optimis Dhani bisa melewati ujian ini dengan tegar dan kuat. Ia bilang, Dhani adalah korban rezim. Dahnil pun mem-posting foto Dhani yang berada di sel tahanan dengan narapidana lain.

Ujaran Kebencian Terhadap Muslim di India Meningkat 62 Persen, Ini Pemicunya

"Saya dan semua Anggota BPN berdoa dan yakin  Mas @AHMADDHANIPRAST kuat dan tegar. Dia pejuang. Dia korban rezim. Terus berdiri tegak dan melawan. @fadlizon @prabowo @sandiuno," sebut Dahnil.

Vonis satu tahun enam bulan penjara untuk Dhani ini terkait cuitannya yang dianggap menyebarkan ujaran kebencian. Dalam cuitannya, ia menyindir pendukung mantan Gubernur Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang saat itu terjerat kasus penistakan agama.

“Mengadili, satu, menyatakan terdakwa saudara Dhani Ahmad Prasteyo alias Ahmad Dhani terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak menyuruh melakukan, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan,” kata hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 28 Januari 2019. (jhd)

Lihat proses vonis sidang Ahmad Dhani dan ketika digiring ke mobil tahanan dalam video di bawah ini:

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya