Tim Prabowo-Sandi Laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers

Tim Prabowo-Sandi laporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Syaefullah

VIVA – Tim sukses calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo Subianto-Sandiaga Salahudin Uno melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Jumat, 25 Januari 2019.

Kader Gerindra Banten Bakal Ramaikan Pelantikan Prabowo Subianto sebagai Presiden di Jakarta

Nurhayati, selaku anggota Direktorat Advokasi dan Hukum Prabowo-Sandi mengatakan, Tabloid itu dilaporkan karena isinya mengandung fitnah dan ujaran kebencian terhadap Prabowo dan Sandiaga serta umat Islam yang terhimpun dalam kegiatan 212 di Monas.

"Beberapa isi konten Tabloid Indonesia Barokah tersebut memberitakan makna negatif yang mendeskreditkan calon presiden nomor 02, Prabowo dan calon wakil presiden Sandiaga Uno pada halaman 6 yang berjudul 'Membohongi Publik untuk Kemenangan Politik'," katanya.

Kemenag Tagetkan 5 Ribu Pesantren Terima Inkubasi Bisnis hingga 2024, Saat Ini Baru 2.600

Isi dari berita itu, menurut dia, berpotensi menimbulkan permusuhan, baik antar golongan pendukung Prabowo maupun golongan umat Islam karena membuat keonaran di masyarakat akibat tabloid tersebut. 

Pemberitaan tabloid itu, lanjut Nurhayati, juga menyerang kehormatan nama baik Prabowo dan Sandiaga yang menimbulkan ujaran kebencian.  "Maka dapat dikatakan melanggar asas berimbang beritikad buruk, Pasal 1, 3, 4 dan 8 kode etik jurnalistik," ujarnya. 

Perempuan Muda Nahdliyin Deklarasi Dukung Prabowo-Gibran, Titip 9 Pesan

Seharusnya, menurut Nurhayati, pers berfungsi sebagai media informasi, pendidikan, hiburan dan kontrol sosial di masyarakat, bukan untuk membuat keonaran yang berakibat di masyarakat.

Ia menambahkan, tabloid itu tidak berbadan hukum karena dalam susunan redaksi tidak dicantumkan badan hukum perusahaan pers  sebagai media cetak. Namun, dalam mukadimah halaman 2 di bawah susunan redaksi ditulis 'isi di luar tanggungjawab percetakan'. 

Nurhayati menyebutkan, patut diduga Tabloid Indonesia Barokah ini ilegal sebagaimana dimaksud Pasal 9 Ayat 2 Juncto Pasal 12 Juncto Pasal 18 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. 

Tidak menutup kemungkinan, menurut Nurhayati, tabloid ini mengandung unsur pidana maka akan dilaporkan kepada pihak yang berwajib untuk ditindaklanjuti. "Kami mengadu dulu ke Dewan Pers, kalau ini mengandung unsur pidana kita lapor ke Bareskrim," ujarnya.

Sejauh ini, kata dia, penyebaran Tabloid Indonesia Barokah dilakukan secara terorganisir dengan sasaran peredaran di tempat ibadah masjid  di wilayah Jawa Barat dan Jawa Tengah. (el)
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya