Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

Dibawa ke Paripurna, Ini 10 Poin Evaluasi Komisi II DPR terhadap Kinerja DKPP

"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.

Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. "Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata dia.

Menteri Kehutanan Raja Juli Protes Isi Ceramah Anies Baswedan: Masjid Jadi Tempat Sindir Politik

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor. (art)

Tom Lembong Ditegur Hakim pada Sidang Perdana, Diminta Duduk Sempurna
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung Persiapan Cek Banjir di Jakarta hingga Bekasi dengan Helikopter

Usai Tuntas Kampung Bayam, Pramono Akan Fokus ke Peninggalan Ahok: Kalijodo Salah Satu

Usai Kampung Bayam, Pramono Mau Bereskan RPTRA Kalijodo Peninggalan Ahok

img_title
VIVA.co.id
6 Maret 2025