Bawaslu: Anies Baswedan Tak Terbukti Langgar Pidana Pemilu

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Syaefullah

VIVA – Bawaslu Kabupaten Bogor memutuskan bahwa kehadiran Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di acara Partai Gerindra beberapa waktu lalu dan mengacungkan dua jari bukanlah bentuk kampanye. Oleh karena itu dianggap tak ada yang dilanggar Anies dalam hal pidana Pemilu.

Ridwan Kamil soal Kans Bertemu Anies: Mudah-mudahan Ada Berita Baik

"Terlapor ini sudah memberikan surat pemberitahuan dan acara itu bukan kampanye tapi rapat internal," kata Ketua Bawaslu Bogor Irvan Firmansyah di Bogor, Jawa Barat sebagaimana disiarkan tvOne, Jumat 11 Januari 2019.

Bawaslu menilai unsur pidana Pemlu yang dituduhkan dilakukan Anies dalam acara itu sulit dibuktikan. "Terhadap tindakan dugaan tindak pidana Pemilu kami sebutkan tidak memenuhi unsur ketentuan pidana," kata dia.

Bantah Ahok, Basarah Sebut Sejak Awal PDIP Ingin Anies Jadi Cagub Jakarta

Keputusan itu disampaikan Bawaslu sebagai hasil pemeriksaan atas fakta dan klarifikasi yang sudah dilakukan kepada Anies selaku terlapor. Anies diketahui hadir di acara Konferensi Nasional Partai Gerindra dan sebelumnya dia dilaporkan karena dianggap melakukan pelanggaran kampanye.

"Artinya tidak dimaksudkan untuk kegiatan kampanye," disampaikan lagi melalui konferensi pers Bawaslu Bogor. (art)

Jubir Anies Targetkan Pramono-Rano Raih 57 Persen Suara di Pilkada Jakarta
Cagub Cawagub Jakarta Pramono-Rano Karno bertemu Anies Baswedan

Dekat Dengan Anies, Membuat Pramono Anung Yakin Anak Abah Pilih Dirinya

Calon Gubernur Jakarta nomor urut 3, Pramono Anung telah melakukan pertemuan dengan Anies Baswedan. Pertemuan itu terjadi di kediaman Anies di Lebak Bulus Jakarta Selatan

img_title
VIVA.co.id
19 November 2024