Isu 7 Kontainer Surat Suara Dicoblos, Andi Arief: Hasto Buta Huruf

Andi Arief, Prabowo Subianto dan AHY.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Wakil Sekretaris Jenderal Partai Demokrat, Andi Arief menjawab sindiran Sekretaris Jenderal Partai Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, Hasto Kristianto yang menudingnya sesat.

Tudingan Hasto ini, terkait cuitan Andi Arief yang meminta cek kebenaran soal tujuh kontainer surat suara tercoblos di Tanjung Priok, Jakarta Utara.

"Hasto Sekjen PDIP buta huruf. Suruh baca tuit saya dengan jelas. Saya menghimbau supaya dicek. Karena isu itu sudah dari sore muncul. Bahkan Ketua KPU sendiri mengakui dia mendapat kabar dari sore. KPU beegerak setelah himbauan saya," ujar Andi Arief dikutip dari akun Twitternya @AndiArief_, Kamis, 3 Januari 2019.

Dia pun mempersiapkan kepada siapapun untuk melaporkan kepada aparat ke mana perihal pernyataan yang dituangkan dalam media sosial Twitternya.

"Silahkan saja kalau Saya mau dilaporkan, tinggal aparat hukum mau berpihak pada Hasto Sekjen PDIP yang buta huruf membaca tuit saya, atau berfihak pada saya yg ingin menyelamatkan pemilu supaya jurdil," ujarnya.

Baca: PDIP: Cuitan Andi Arief Sangat Provokatif, Cermin Kekerdilan Jiwa

Sebelumnya, Andi Arief melalui akun Twitternya mengomentari perihal isu kontainer surat suara yang dicoblos di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.

KPU Sebut Telah Distribusikan 50 Persen Logistik Pilkada Serentak 2024

"Mohon dicek kabarnya ada 7 kontainer surat suara yang sudah dicoblos di Tanjung Priok. Supaya tidak fitnah harap dicek kebenarannya, karena ini kabar sudah beredar," cuit Andi Arief melalui akun @AndiArief_ pukul 20.05.

Pantauan VIVA, cuitan Andi Arief sudah dihapus saat berita ini diturunkan. Namun, awak media berhasil mengabadikan tangkapan layar cuitan Andi Arief tersebut. (asp)

KPU Cetak 11 Juta Surat Suara untuk Pemilihan Gubernur Sumut 2024
Ilustrasi surat suara di pemilu

MK Ubah Desain Surat Suara Pilkada Calon Tunggal Jadi 'Setuju' dan 'Tidak Setuju'

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan atas desain surat Pilkada calon kepala daerah tunggal pada Pilkada Serentak 2024. MK memutuskan surat suara itu diubah model.

img_title
VIVA.co.id
14 November 2024