Soal Sandiwara Sandi, TKN: Erick Thohir Hanya Menyampaikan Fakta
- VIVA / Donny Adhiyasa
VIVA – Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin siap mengawal dan memberi pendampingan hukum kepada Erick Thohir setelah dilaporkan ke Bawaslu oleh seorang warga bernama Fauzan Ohorella.
Sang pelapor tak terima Erick menyebut 'sandiwara' atas peristiwa penolakan calon wakil presiden Sandiaga Uno di Pasar beberapa waktu lalu.
TKN berpendapat, Erick hanya memaparkan fakta bahwa penolakan pedagang pasar terhadap Sandiaga hanyalah rekayasa belaka.
"Kita beri bantuan hukum pada Pak Erick, Pak Erick kan hanya jalankan tugasnya," kata Sekretaris TKN, Hasto Kristiyanto, di Serang, Banten, Jumat 21 Desember 2018.
"Pak Erick Thohir kan menyampaikan sesuatu yang sifatnya fakta sebelumnya. Ada kejadian Ratna Sarumpaet sampai seperti itu, dan kejadian di Sumut di pasar itu, timnya mau menurunkan tapi kan tidak boleh, kalau tidak boleh artinya apa? Itu kan sangat jelas," katanya.
Hasto menegaskan, pelaporan itu tidak punya dasar. Erick dalam tugasnya sebagai 'komandan' tim kampanye, selalu bekerja secara terukur dan bukan asal berbicara.
Dalam pengenalannya, Erick disebut tidak suka dengan hal yang berbau sensasi politik sehingga yang disampaikan bos Mahaka Grup itu hanya sebuah kritik kepada kompetitor.
"Pak Erick hanya menjalankan tugasnya. Pak Erick itu orang baik. Mengadukan orang baik itu banyak kualatnya," kata Hasto.
Sebelumnya laporan terhadap Erick oleh Fauzan didampingi Tim Advokat Indonesia Bergerak (TAIB), ia tak terima atas pernyataan Erick di media massa yang mengatakan bahwa penolakan Sandiaga di pasar hanyalah 'sandiawara'.
Pelapor menuding, Erick melanggar Pasal 280 Ayat 1 huruf c dan d Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 juncto Pasal 521 tentang Pemilu.
Kuasa hukumnya, Djamaluddin Koedoeboen, menyebut kejadian penolakan tersebut bukanlah sebuah rekayasa. Ia meyakini, penolakan murni atas inisiatif warga sendiri. (zra)