DPR Nilai Pengelolaan Daerah Kepulauan Perlu Otonomi
VIVA – Provinsi yang memiliki banyak pulau perlu diberi otonomi dalam mengelola daerah kepulauannya. Ini penting untuk menumbuhkan kesejahteraan baru dengan dukungan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan begitu, pemerintah provinsi bisa lebih mandiri membangun pulau-pulaunya tanpa menunggu bantuan pemerintah pusat.
Anggota Pansus Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan DPR RI Adi Putra Darmawan Tahir mengemukakan hal itu di sela-sela pertemuan dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB) dan para akademisi di Kota Mataram, Selasa (11/12/2018). Menurutnya, NTB sebagai salah satu contoh provinsi yang memiliki banyak pulau, bisa lebih maju bila pulau-pulaunya mendapat anggaran khusus pengelolaan pulau dari APBN.
“NTB terdiri dari dua pulau besar dan banyak pulau kecil. Dengan pengelolaan daerah kepulauannya, diharapkan potensi laut dan pantainya bisa dimanfaatkan secara maksimal. Perlu ada otonomi pengelolaan daerah kepulauan," ucapnya kepada Parlementaria. Ditambahkan legislator Partai Golkar ini, dalam RUU Daerah Kepulauan, ada alokasi anggaran khusus bagi provinsi yang memiliki banyak pulau sebesar 5 persen dari APBN.
Besaran anggaran itu sudah ideal bagi pemerintah provinsi mengurus dan membangun pulau-pulaunya, termasuk memberdayakan masyarakat kepulauan. Apalagi daerah kepulauan, sambung Adi, juga rawan bencana. Dengan otonomi dan alokasi anggaran khusus diharapkan daerah kepulauan bisa mengejar ketertinggalannya.
“NTB dengan banyak pulau sangat rawan bencana. Infrastruktur dan transportasi mesti segera dibenahi kembali, sehingga bila terjadi bencana bisa segera diatasi. Saya mendorong dalam RUU Daerah Kepulauan ada alokasi pendanaan khusus dari APBN sebesar 5 persen dari APBN. Masyarakat di daerah kepulauan harus menikmati kesejahteraan dengan tingkat pendidikan dan kesehatan yang baik pula," papar legislator dapil NTB itu.
Pansus RUU Daerah Kepulauan sedang giat menghimpun masukan, bahkan kritik atas RUU yang sedang disusun ini. Diharapkan pada akhir masa jabatan DPR RI di 2019, RUU tersebut sudah disahkan di rapat paripurna DPR. RUU ini terdiri dari 45 pasal dan 11 bab. Banyak sektor yang bersentuhan dengan RUU ini, seperti sektor kelautan, perikanan, keamanan laut, dan mitigasi bencana.Â