Kasus Habib Bahar Telah Naik Tahap Penyidikan

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono (tengah).
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

VIVA – Kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo dengan terlapor Habib Bahar bin Smith telah naik ke tahap penyidikan di Polda Metro Jaya. Habib Bahar telah dipanggil sebagai saksi terlapor terkait ceramahnya yang diduga menghina Presiden Jokowi.

Bergetar! Dua Wasiat Habib Bahar untuk Jokowi Jelang Akhir Masa Jabatan

"Untuk kasus ini sudah naik penyidikan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Argo Yuwono, Rabu 5 Desember 2018.

Menurut Argo, peningkatan kasus dari tahap penyelidikan ke penyidikan telah melewati prosedur yang ada. Penyidik telah memeriksa saksi serta saksi ahli dan menemukan adanya unsur pidana dalam laporan terhadap Habib Bahar yang dibuat oleh Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid.

Top Trending: Mahasiswa Pakai Lingerie ke Kampus, Batik Diklaim dari Malaysia

Argo menambahkan, penyidik segera memeriksa Habib Bahar untuk dimintai keterangan. Pada pemanggilan pertama, Senin, 3 Desember 2018, Habib Bahar harusnya diperiksa.

Namun, penyidik menjadwalkan ulang pemeriksaan. Namun, kapan jadwal pastinya belum ditentukan.

Guru Gembul Sindir Habib Bahar soal Kakinya yang Suka Dicium Santri

"Tentu akan kita lakukan (pemeriksaan terhadap Habib Bahar). Kita tunggu agendanya," ujarnya.

Panggilan kembali sudah dilayangkan dan diterima adik dari Habib Bahar. Dari surat pemanggilan, diharuskan datang pada Kamis, 6 Desember 2018.

Sebelumnya, Ketua Umum Cyber Indonesia Muannas melaporkan Habib Bahar karena ceramahnya yang beredar di media sosial. Laporan Habib Bahar diterima dengan nomor laporan polisi TBL/6519/XI:2018/PMJ/Ditreskrimsus, 28 November 2018.

Pelaporan ini sesuai Pasal 28 ayat (2) Jo. Pasal 45 A ayat 2 UU RI No. 19 Tahun 2018 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Pasal 4 huruf b angka 2 Jo. Pasal 16 UU RI No. 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dan Pasal 207 KUHP dengan ancaman pidana lebih dari 5 tahun penjara. (art)

Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

Mesra, Momen Ali Ngabalin Cium Kening Habib Bahar bin Smith

Momen keakraban Ali Mochtar Ngabalin dengan Habib Bahar bin Smith beredar di YouTube. Keduanya tampak bertemu dalam pesta pernikahan anak pejabat.

img_title
VIVA.co.id
2 November 2024