Saraswati Pertanyakan Penerapan Pekerja Difabel di BUMN
- istimewa
VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati meminta pemerintah khususnya Kementerian Tenaga Kerja untuk mengaudit tenaga kerja disabilitas ke BUMN dan BUMD yang ada di Indonesia.
Saras menjelaskan, selain persentase pekerja, audit juga dibutuhkan untuk mengetahui implementasi kewajiban perusahaan negara itu kepada pekerja difabel.
Menurut Saras, UU No 8 tahun 2016 mewajibkan BUMN dan BUMD mempekerjakan penyandang disabilitas 2 persen dari total pekerja.
"Termasuk soal upah yang diterima penyandang disabilitas  harus sama dengan tenaga kerja yang bukan penyandang disabilitas dengan jenis pekerjaan dan tanggung jawab yang sama," ujar Saras dalam acara dalam acara Peringatan Hari Disabilitas Internasional Ke-26 yang bertema penyandang disabilitas "Aset Bangsa Untuk Mendukung Kesejahteraan Tanpa Pembedaan" di Puri Agung Convention Hall, Hotel Grand Sahid Jaya, Jakarta Pusat, Rabu 5 Desember 2018.
Saras yang juga Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra ini menyarankan BUMN dan BUMD meniru langkah pemerintah yang membuka formasi bagi disabilitas pada penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS).Â
Pembukaan formasi secara terbuka dan publikasi yang maksimal akan mempermudah kaum difabel untuk mendapatkan akses informasi dan lowongan pekerjaan yang sesuai dengan kapasitas yang dimilikinya.
"Akses informasi tentang pekerjaan itu penting buat mereka dalam meningkatkan kualitas hidup. Negara harus hadir untuk itu," ujar dia. (EP)
Laporan: Aldi Ardiansyah