Rahayu Saraswati Minta Pemerintah Serius Perhatikan Disabilitas
- Istimewa
VIVA – Anggota Komisi VIII DPR RI Rahayu Saraswati Djojohadikusumo meragukan keberpihakan pemerintah terhadap kaum difabel.
"Pemerintah terkesan tidak siap dan tidak memiliki kemauan politik yang kuat (political will) terhadap perlindungan dan pemenuhan hak-hak kaum difabel," ujar Rahayu di Jakarta, Selasa 4 Desember 2018.
Rahayu yang juga Ketua Bidang Advokasi Perempuan DPP Partai Gerindra mengatakan hingga saat ini pemerintah belum mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) sebagai peraturan pelaksana terhadap UU Penyandang Disabilitas No 8 tahun 2016.Â
Keponakan Prabowo Subianto ini menambahkan, materi ini juga menjadi rujukan bagi pihak-pihak yang memiliki hak dan kewajiban melaksanakan secara penuh aturan tersebut. PP juga menjadi salah satu acuan Pemda membuat Perda.Â
PP, lanjut dia juga dibutuhkan untuk salah satunya memaksimalkan alokasi kewajiban dua persen pekerja disabilitas oleh pemerintah pusat maupun daerah dan satu persen oleh swasta.
Ia menyebutkan, sejumlah hak yang wajib dipenuhi negara seperti hak hidup, bebas dari stigma, pekerjaan, pendidikan, politik, pelayanan publik, aksesibilitas, perlindungan hukum dan hal lainnya.
"Kaum difabel juga harus mendapatkan akomodasi yang layak dalam proses peradilan di mana dalam UU itu nanti diatur dengan PP. Tapi PP nya belum ada, bagaimana lembaga hukum dapat menjalankan hal itu?," ujarÂ
Contoh lain pentingnya PP adalah pengaturan teknis sanksi seperti hukuman bagi penyelenggara pendidikan yang tidak memberikan akomodasi yang layak untuk peserta didik penyandang disabilitas.
"Masih banyak lagi kewajiban pemerintah pusat, daerah dan pihak lain yang perlu diatur secara rinci mekanismenya. Jadi kalau PP tidak keluar, apapun yang dilakukan pemerintah dalam mendukung difabel seperti Asian Paragames itu pencitraan dan lip service," kata dia.
Seperti diketahui, Gerindra menjadi satu-satunya fraksi di DPR RI yang mengusung Rancangan Undang Undang Penyandang Disabilitas. UU itu akhirnya disahkan tahun 2016.
Pemerintah dalam hal ini Presiden Joko Widodo belum mengeluarkan dan menandatangani Peraturan Pemerintah atas UU tersebut hingga saat ini. (yns)