Demokrat Pastikan Pecat Bupati Pakpak Bharat Remigo Yolando
- ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja
VIVA – Partai Demokrat siap memecat kadernya yang juga Bupati Pakpak Bharat, Remigo Yolando Berutu pasca ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus suap. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengatakan, pihaknya tegas terhadap kadernya yang terjerat korupsi.
Hinca memastikan Remigo dipecat dari ketua DPC Pakpak dan keanggotaan Demokrat.
"Begitu KPK bilang tersangka, sikap Demokrat tak berubah, langsung kami pecat dan kami ganti. Jadi enggak ada ampun," kata Hinca saat dihubungi, Senin 19 November 2018.
Meski begitu, ia tetap berpegang pada asas praduga tak bersalah.
"Kalau di Demokrat soal korupsi begitu kena tersangka mau tahun pemilu, bukan tahun pemilu sama saja. Tapi kami menghormati asas praduga tak bersalah," tutur Hinca.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan status tersangka pada tiga orang dalam kasus ini. Ketiga orang tersebut adalah RYB (Remigo Yulando Berutu), bupati Kabupaten Pakpak Bharat periode 2016-2021.
DAK (David Anderson Karcsekali), plt kepala Dinas PUPR Kabupaten Pakpak Bharat. Dan HSE (Hendriko Sembiring) dari swasta. Ketiga orang yang ditangkap dan ditahan diduga sebagai penerima suap.
Ketiga pihak tersebut diduga menerima suap dijerat Pasal 12 huruf (a) atau pasal 12 huruf (b) atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.