Pakar Hukum Sebut Ketum PSI Tak Lakukan Penistaan Agama
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Pakar Hukum Tata Negara, Bivitri Susanti menilai, keliru pelaporan terhadap Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie ke Bareskrim Polri. Grace dilaporkan Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia atau PPMI, dengan tuduhan pasal penistaan agama.
"Kalau saya sih, melihatnya bukan penodaan agama. Pertama, bicara Perda Syariah atau Injil itu kan memang kebetulan ada, walaupun istilah Perda Syariah itu yang masih dipahami dengan baik," kata Bivitri di Jakarta, Sabtu 17 November 2018.
Menurut Bivitri, penolakan PSI terkait perda religi tidak bisa dimaknai sebagai penodana agama. Dia menjelaskan, kasus penistaan agama biasanya dimaknai sebagai sesuatu yang membuat resah masyarakat dan memang menuju kepada agama tertentu secara spesifik.
Bivitri mencontohkan, kasus penistaan agama yang dilakukan Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Dalam kasus itu, dia mengungkapkan, mantan gubernur DKI Jakarta itu memang menyebut salah satu ayat dalam Alquran.
Hal ini, menurutnya, yang berbeda dengan yang dilakukan Grace Natalie. "Kalau ini kan, enggak ada ayat Alquran-nya atau ayat apapun, dalam Injil juga seperti apa," kata Bivitri.
Bivitri berpendapat, yang dilakukan PSI dan Grace secara kontekstual bukanlah sebuah penghinaan terhadap agama. Dia mengatakan, PSI saat itu sedang memberikan sikap politik sebagai sebuah partai bahwa karena negara berdasarkan Pancasila, maka dia tidak setuju Perda yang berbasis agama.
Dia melanjutkan, Perda agama sebenanrnya tidak betul-betul mengambil dari kitab suci agama tertentu. Namun, dia mengatakan, Perda tersebut terinspirasi dari kitab suci dan itu ada penelitiannya.Â
Riset, dia mengungkapkan, sempat dilakukan Komnas Perempuan dan dua akademisi dari luar negeri, di mana keduanya merupakan sosok yang Indonesianis.
"Nah, saya kira, dengan tinjauan itu saya melihatnya bahwa setiap orang melaporkan itu hak. Tetapi, saya kira, ini sumbernya tidak kuat sebagai laporan," katanya.
Sebelumnya, pelaporan terhadap Grace dilakukan oleh kuasa hukum Sekretaris Jenderal PPMI Zulkhair, Eggi Sudjana. Laporan Eggi diterima Bareskirm dengan nomor laporan polisi LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM tertanggal 16 November 2018. Grace dilaporkan dengan dugaan pelanggaran Pasal 156A KUHP, Pasal 27 ayat (3) juncto Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 14 juncto Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Eggi menilai, pernyataan Grace lebih parah dari penistaan agama yang pernah dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Grace menyebut Perda menimbulkan ketidakadilan, diskriminasi, serta intoleransi.