PPP: Tolak Perda Syariah, PSI Lebih Ekstrem dari Belanda
VIVA - Wakil Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan, M. Arwani Thomafi, menyayangkan pernyataan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia, Grace Natalie, yang menolak Peraturan Daerah bernuansa agama baik itu Perda Syariah maupun Perda Injil. Pernyataan itu menurut Arwani bahkan bisa diartikan anti-NKRI dan anti-Pancasila.
Arwani menuturkan, sikap PSI itu juga mencerminkan ketidaktahuan mereka tentang sejarah dan hukum di Indonesia. Para pendiri bangsa sudah sepakat bahwa aturan di bawah Undang-Undang Dasar 1945 bisa mengatur atau mengadopsi hukum keagamaan.
"Adopsi hukum agama (syariah) baik pada tingkat UU maupun Perda sesungguhnya merupakan pencerminan negara hukum Pancasila yang dijiwai semangat Ketuhanan Yang Maha Esa," kata Arwani kepada wartawan, Jumat, 16 November 2018.
Ia menambahkan, sepanjang UU dan perda itu dibentuk berdasarkan prosedur legislasi yang benar sesuai aturan, maka harus diterima sebagai bagian hukum nasional atau daerah. Bahkan saat ini sebenarnya sudah banyak UU atau Perda bernuansa agama yang sudah dinikmati masyarakat Indonesia.
Arwani mencontohkan pemberlakukan UU 1/1974 tentang Perkawinan yang merupakan bentuk terbaik dari adopsi hukum agama syariah dalam hukum positif negara. UU ini terbukti berjalan baik dan tetap dalam semangat NKRI. UU ini membuat perkawinan bisa dilakukan menurut agama masing-masing.
"Sikap PSI ini menunjukkan ketidaktahuan terhadap sistem hukum nasional. Dalam titik ini, sikap politik PSI justru lebih ekstrem dibanding kebijakan politik hukum era kolonial yang dalam dinamikanya mengakui eksistensi hukum Islam di Indonesia," ujarnya.
Pernyataan politik PSI ini juga berpotensi memecah-belah serta menimbulkan keresahan di masyarakat dan bisa disebut ingin mencerabut akar Indonesia dari genetika negara berketuhanan. "PSI ahistoris dalam melihat sejarah berdirinya NKRI melalui rapat BPUPKI, PPKI serta dinamika politik saat kemerdekaan," tutur Arwani.
PPP selama ini tercatat menjadi partai yang memperjuangan syariah secara konstitusional. Selain UU Perkawinan, PPP juga berperan dalam lahirnya UU 7/ 1974 tentang Penertiban Perjudian, UU 38/1999 tentang Pengelolaan Zakat, UU 44/2008 tentang Pornografi, dan lainnya.