Grace Natalie Dilaporkan ke Mabes Polri soal Perda Syariah
- VIVA/Dhana Kencana
VIVA – Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia atau PSI, Grace Natalie, dilaporkan oleh Persatuan Muslim Indonesia ke Bareskrim Polri atas tuduhan penistaan agama. Hal itu, karena buntut dari pernyataan Grace yang tidak setuju penerapan Peraturan Daerah atau Perda Syariah.
"Dalam kesempatan ini, kita sudah memberikan warning kepada Grace. Pengertian warning, sudi sekiranya minta maaf statement-nya itu sudah masuk unsur ungkapan rasa permusuhan, juga masuk kategori ujaran kebencian kepada agama," kata kuasa hukum Persatuan Muslim Indonesia, Eggi Sudjana di gedung Bareskrim, Gambir, Jakarta Pusat, Jumat 16 November 2018.
Eggi menilai, pernyataan Grace yang menyebut Perda Syariah menyebabkan ketidakadilan dan diskriminasi, bertentangan dengan Surat An-Nisa ayat 135, Al-Maidah ayat 8, dan Al-Kafirun. Ayat-ayat itu disebut menggambarkan adanya toleransi dan adil dalam Islam.
"Bayangkan, ini kan toleransi luar biasa, kok dia bilang kalau Perda Agama itu menjadi intoleran, diskriminatif, dan tidak adil. Nah, di sinilah ungkapan kebohongan publik yang dilakukan si Grace. Dia bertentangan dengan beberapa ayat-ayat Alquran tadi," ujar Eggi.
Eggi mengaku membawa sejumlah barang bukti pelaporan. Laporan ini, kemudian diterima oleh Bareskrim Polri dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/1502/XI/2018/BARESKRIM.
"Barang bukti yang dibawa, video pidato Grace Natalie dan berita media online," kata Eggi. (asp)