Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengancam akan menggugat semua pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Yusril berargumen, proses hukum kasasi HTI masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Agnez Mo Dipolisikan, Dituding Lakukan Pelanggaran Hak Cipta

"Jadi penegasan, yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," kata Yusril di kantornya kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2018.

Yusril mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuduh HTI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, pemerintah hanya menyatakan mencabut izin HTI sebagai sebuah organisasi. Lalu, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA atas keputusan pemerintah tersebut.

Okie Agustina Somasi Gunawan Dwi Cahyo

"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.

Menurut Yusril, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.

Layangkan Somasi, Sarwendah Tunggu Permintaan Maaf dari Oknum Penyebar Fitnah

"Atas dasar apa anda mengatakan HTI organisasi terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum kita tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya.

Yusril menjelaskan, di Indonesia, ada organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kata dia, HTI adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham. "Status badan hukumnya itulah yang dicabut," sebutnya. (ase)

Kapolsek Kesambi, Iptu Rudiana selaku Ayah Eky, kekasih Vina Cirebon

Ayah Eky Iptu Rudiana Somasi Dede hingga Dedi Mulyadi Buntut Tudingan Keterangan Palsu

Tim hukum Iptu Rudiana, ayah Eky dalam kasus Vina Cirebon menuntut Dede hingga Dedi Mulyadi meminta maaf. Jika tidak pihaknya akan menempuh jalur hukum.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2024