Siap-siap, Sebut HTI Ormas Terlarang Bakal Disomasi

Yusril Ihza Mahendra.
Sumber :
  • Bayu Nugraha

VIVA – Kuasa hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Yusril Ihza Mahendra mengancam akan menggugat semua pihak yang menyatakan HTI sebagai organisasi terlarang. Yusril berargumen, proses hukum kasasi HTI masih berjalan di Mahkamah Agung (MA).

Sebelum Dilaporkan, Reza Artamevia Sempat Disomasi untuk Kembalikan Uang Rp18,5 Miliar

"Jadi penegasan, yang menegaskan HTI itu adalah organisasi terlarang itu tidak ada dasar hukum. Kalau besok ada pihak-pihak mengatakan begitu, kami akan kasih somasi," kata Yusril di kantornya kawasan Casablanca, Jakarta Selatan, Jumat, 2 November 2018.

Yusril mempertanyakan dasar pihak tertentu yang menuduh HTI sebagai organisasi terlarang. Menurutnya, pemerintah hanya menyatakan mencabut izin HTI sebagai sebuah organisasi. Lalu, saat ini sedang dalam proses upaya hukum kasasi di MA atas keputusan pemerintah tersebut.

Respon Nikita Mirzani Disomasi Heni Segara: Gak Takut, Laporin Gue!

"Tidak ada pernyataan atau keputusan yang mengatakan HTI adalah organisasi terlarang," ujar pakar Hukum Tata Negara itu.

Menurut Yusril, hanya Partai Komunis Indonesia (PKI) dan underbow-nya yang tegas dinyatakan sebagai organisasi terlarang melalui TAP MPR nomor 25 tahun 1966. Namun, beda dengan HTI.

Kuasa Hukum Petugas Damkar yang Gugur saat Tugas, Somasi Wali Kota Depok dan Wakilnya, Ini Isinya

"Atas dasar apa anda mengatakan HTI organisasi terlarang. Apa maksud anda mengatakan HTI seperti PKI. Jadi kami akan bersikap tegas karena tidak ada dasar hukum kita tunjukkan bukti-bukti hanya PKI yang dinyatakan partai terlarang," jelasnya.

Yusril menjelaskan, di Indonesia, ada organisasi masyarakat yang berbadan hukum dan tidak berbadan hukum. Kata dia, HTI adalah ormas berbadan hukum 'perkumpulan' atau vereniging yang didaftarkan di Kemenkumham. "Status badan hukumnya itulah yang dicabut," sebutnya. (ase)

Kenny Mayang Sari

Artis Kenny Mayang Sari Meradang, Buntut Kekecewaannya yang Diduga Alami Kecurangan

Dugaan adanya kecurangan ini diendusnya karena akun yang melempar bukan dari spender biasanya, tapi menggunakan akun lain.

img_title
VIVA.co.id
5 Desember 2024