Aksi Bela Tauhid Jilid II Desak Pembakar Dijerat Pasal Penistaan Agama

Ilustrasi Aksi Bela Tauhid di Kalimantan Timur, Jumat, 26 Oktober 2018.
Sumber :
  • VIVA/NR Syaian

VIVA – Ribuan orang dari sejumlah elemen masyarakat akan turun ke jalan untuk menggelar aksi bela tauhid, Jumat hari ini, 2 November 2018. Tujuan aksi ini agar pelaku pembakaran bendera berlafaz tauhid diproses secara adil.

Gelar Apel Kesaktian Pancasila, Ansor Deklarasi Siap Kawal Pemerintahan Prabowo

Koordinator Bela Islam, Novel Hasan Bamukmin mengatakan pihaknya lewat aksi bela tauhid jilid II ingin menyuarakan agar pelaku pembakaran diproses adil dengan diherat pasal penistaan agama. Aksi ini direncanakan usai salat Jumat di Masjid Istiqlal dan langsung menuju area dekat Istana Negara.

"Kami turun aksi lagi bela tauhid agar semua yang terlibat pembakaran bendera tauhid bukan memakai pasal 174 KUHP, tapi sudah jelas harus dikenakan pasal 156a KUHP," kata Novel kepada wartawan, Kamis malam, 1 November 2018.

Siap Ajak Banser Ngopi Diskusi, Gus Salam: Kami Tak akan Berhenti Berjuang Demi Kebaikan NU

Novel menekankan dengan polisi menjerat pasal 174 KUHP maka menjadi bias. Sebab, klausul pasal 174 yaitu disangka membuat gaduh dengan ancaman penjara tiga pekan atau denda sebanyak Rp900. Kata dia, oknum anggota ormas Banser yang membakar bendera berlafaz tauhid mesti dijerat pasal 156a dengan ancaman selama-lamanya 5 tahun penjara.

"Ini berkenaan dengan permasalahan hukum yang tak adil. Sudah jelas harusnnya dikenakan pasal 156a karena jelas yang dibakar bendera tauhid," jelas advokat yang juga Juru Bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Gus Syafiq Pimpin Satkornas Banser Gantikan Hasan Basri Sagala

Baca: Dua Pembakar Bendera di Garut Ditetapkan Tersangka

Selain itu, ia menambahkan tujuan lain aksi bela tauhid jilid II ini mendesak Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) agar netral. Pihak PBNU serta induk banser, GP Ansor dinilai harus minta maaf dan mengakui bendera yang dibakar adalah bendera tauhid.

"Saya mendapat tugas untuk turun mengawal aksi ini agar proses hukum berjalan sebagaimana mestinya dan bisa berlaku adil," tuturnya.

Terkait polemik ini, pihak PBNU mengklarifikasi aksi pembakaran bendera berlafaz tauhid oleh anggota Banser.  
Sekretaris Jenderal PBNU, Helmy Faishal Zaini, pada 24 Oktober 2018 lalu, mengatakan bendera yang dibakar merupakan bendera dari organisasi terlarang di Indonesia yaitu Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).

Baca: Bakar Bendera HTI, GP Ansor: Untuk Jaga Kalimat Tauhid

Sementara, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj mengatakan pihaknya sebagai ormas keagamaan punya komitmen dalam menjaga empat pilar. Menurutnya, empat pilar ini mendukung nasionalisme dan Pancasila.

“NU akan selalu komitmen dengan empat pilar. Nasionalisme, Pancasila, tidak akan bergeser sedikit pun. Dan kami menolak kekerasan, radikalisme, apalagi terorisme atau kelompok yang tujuannya adalah teror dan radikal,” jelas Said Aqil di kantor PBNU, Jakarta, Kamis, 25 Oktober 2018.

 

Presidium PO dan MLB Nahdlatul Ulama (MLB NU) dengan Ponpes se Sumatera.

Lagi Silaturahmi ke Pesantren di Riau, Presidium PO dan MLB NU Dapat Intimidasi

Momen silaturahmi itu ternoda dengan kehadiran Banser yang diduga melakukan intimidasi kepada ulama dan kiai yang hadir.

img_title
VIVA.co.id
10 Oktober 2024