Dorong Poros Maritim, DPR Segera Tuntaskan RUU Daerah Kepulauan
VIVA – DPR RI bertekad segera menuntaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan. Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) RUU Daerah Kepulauan Wenny Warouw mengatakan, dalam rapat Pansus, semua fraksi sepakat dan setuju agar RUU ini secepatnya ditetapkan jadi Undang-Undang (UU).
Hal ini terungkap dalam pertemuan Tim Kunjungan Kerja Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI dengan Wakil Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT) Josef A. Nae Soi beserta jajaran di Kantor Gubernur NTT, Kupang, Rabu (24/10/2018). Kunker ini dimaksudkan untuk mendengarkan masukan dari pemerintah daerah dan pemangku kepentingan dalam penyempurnaan RUU ini.
“Saya sudah minta teman-teman agar dalam tiga bulan (RUU ini dapat diselesaikan), karena UU ini penting untuk masyarakat kepulauan, khususnya yang ada NTT dan Indonesia Timur. Dari 85 kabupaten/kota kepulauan, ada 22 di sini. Bayangkan kalau 22 kabupaten/kota ini diberlakukan tidak sama dengan daerah (Indonesia) Tengah dan Barat, kapan majunya?” kata Wenny.
Menurut legislator Partai Gerindra ini, RUU Daerah Kepulauan merupakan bentuk perhatian khusus terhadap masyarakat pesisir, terutama untuk mendukung poros maritim yang dicanangkan pemerintah. “Kita harapkan dengan ditetapkannya RUU ini, ada peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat pesisir. Pendidikan dan pergaulannya juga semakin baik,” harap Wenny.
Legislator dapil Sulawesi Utara ini menambahkan, Kunker ini guna menyerap masukan, supaya pendekatan tentang filosofi pendekatan tentang keamanan daerah kepulauan terakomodir dalam RUU ini. “Misal ada pulau di sini punya kita, tapi ada kejadian Anggota DPR tidak boleh masuk. Kemudian sudah punya sumber daya, diolah tetapi hasilnya tidak dinikmati oleh penduduk sini. Maka perlu diatur dengan RUU ini,” ungkap Wenny.
Hal ini dibenarkan oleh Wagub NTT Josef A. Nae Soi. Sebagai masukan darinya, bahwa perlu ada regulasi yang jelas untuk mempercepat proses pembangunan daerah kepulauan. Menurutnya, pengaturan ini diharapkan mempercepat pembangunan di daerah-daerah kepulauan yang selama ini masih terjadi kemiskinan.
“Dengan undang-undang ini, diharapkan dapat mempercepat pembangunan. Artinya pemerintah pusat akan memberikan perhatian khusus kepada daerah-daerah kepulauan, dari sudut SDM-nya, dari sudut pemberdayaan ekonomi dan wujud pembiayaannya supaya bisa dihitung,” jelas Josef.
Menanggapi hal ini, Anggota Pansus RUU Daerah Kepulauan Ahmad Yohan mengatakan bahwa RUU ini menjadi harapan masyarakat NTT. “Memang keinginan agar perhatian pemerintah benar-benar sampai di daerah kepulauan yang selama ini tertinggal, padahal sebagian wilayah kepulauan ini berada di posisi terluar,” ujar Yohan.
Legislator Partai Amanat Nasional (PAN) itu berharap dengan ini pemerintah dan DPR RI dapat segera menyelesaikan RUU ini, sehingga pemerataan pembangunan dan kesejahteraan terwujud. Turut hadir pada kesempatan tersebut, Tim pakar tentang Provinsi Kepulauan dari Universitas Nusa Cendana, Universitas Widya Mandira dan Universitas Muhamadiyah. (dpr.go.id)