PKS: Dana Kelurahan Tanpa Payung Hukum Berarti Korupsi
- VIVA.co.id/Lilis Khalis
VIVA – Rencana pemerintah menganggarkan dana kelurahan pada APBN 2019 dipertanyakan oleh Wakil Ketua MPR, Hidayat Nurwahid. Hidayat mengingatkan, sebelum itu harus ada payung hukumnya terlebih dahulu yang bisa menguatkan.
"Kalau payung hukumnya enggak ada bagimana membuat anggaran? Anggaran tanpa payung hukum itu berarti sebuah korupsi anggaran dan akan bermasalah, jadi buat aturan payung hukumnya itu dibuat dulu, setelah itu kemudian diajukan ke DPR," kata Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 22 Oktober 2018.
Politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini menyatakan, masyarakat bisa menilai apakah penganggaran dana kelurahan di tahun politik ini politis atau tidak. Dia juga mempertanyakan urgensi penganggaran itu saat ini.
"Ini yang kemudian justru malah melihat ini kok baru turun menjelang pilpres gitu. Kenapa enggak dari awal. Dari awal itu berarti masuk di RAPBN dan dikuatkan dulu payung hukumnya, baru kemudian semuanya pasti setuju," ujar Hidayat.
Menurut Hidayat, rakyat saat ini sudah rasional dan bisa memahami bahwa hal seperti ini seharusnya bisa dihindari pemerintah. Dia menilai hal ini akan jadi bumerang bagi pemerintah. "Boleh jadi mereka malah tidak simpatik," kata Hidayat.
Sebelumnya, jika selama ini pemerintah hanya menganggarkan dana desa yang mencapai puluhan triliun rupiah, maka pada 2019, Presiden Jokowi juga menjanjikan dana kelurahan. Diberikannya dana ini, dianggap sebagai pemenuhan atas aspirasi masyarakat tingkat kelurahan.
"Dan mulai tahun depan, perlu saya sampaikan, terutama untuk kota, akan ada yang namanya anggaran kelurahan. Banyak keluhan, pak ada dana desa, kok enggak ada dana untuk kota. Ya sudah tahun depan dapat," ujar Presiden Jokowi, di Badung, Bali, Jumat 19 Oktober 2018.