Bela Rizieq, Novel Bamukmin: Sukmawati Setop Pertontonkan Kebodohan

Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Rizieq Shihab
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA – Pendukung Habib Rizieq Shihab geram dengan Sukmawati Soekarnoputri. Manuver Sukmawati yang mengajukan langkah praperadilan dan terus melontarkan pernyataan negatif dinilai memancing respons permusuhan.

Anggota senior Lembaga Dakwah Front Pembela Islam (FPI)Novel Hasan Bamukmin menyindir Sukmawati seperti mempertontonkan permusuhan dengan praperadilankan Surat Penghentian Penyidikan (SP3) kasus dugaan penodaan Pancasila dengan tersangka Rizieq.

Ia menyinggung Sukmawati yang pernah menangis dan meminta maaf kepada umat Islam atas puisi kontroversi "Puisi Indonesia'. Namun, kali ini coba membangun kebencian dengan membuka kembali kasus Rizieq.

"Sukmawati melakukan kedurhakaan terhadap agama Islam dan ulama dengan kasus yang membelitnya yang sempat minta maaf dengan air mata buaya itu karena justru sekarang menyinyir ulama," kata Novel kepada wartawan, Jumat malam, 19 Oktober 2018.

Novel menyinggung langkah praperadilan Sukmawati tak punya legal standing karena yang dilaporkan terkait tesis karya ilmiah Habib Rizieq. Ia masih tak habis pikir dengan argumen pihak Sukmawati yang bersikeras Rizieq melakukan penghinaan terhadap lambang negara.

"Model Sukmawati gagal paham bertubi-tubi dengan Pancasila yang sesungguhnya dan polisi jelas sudah benar menghentikannya atau meng-SP3 kan kasus ini," tutur juru bicara Persaudaraan Alumni 212 itu.

Baca: Sukmawati Anggap SP3 Habib Rizieq Bisa Ciptakan Generasi Durhaka

Kemudian, ia pun meminta agar Sukmawati sebagai putri proklamator RI Soekarno untuk bisa bijak. Ia ingin adik Presiden RI ke-5 Megawati Soekarnoputri itu menghentikan manuvernya yang bisa memancing permusuhan.

Gerindra Ungkit Kasus Rizieq: Tak Ada Maksud Beliau Timbulkan Keonaran

"Untuk itu Sukmawati setoplah pertontonkan kebodohannya. Fokus urus ijazah yang diduga sampai dua kali memalsukannya dan taubatlah pilih agama yang diyakininya," ujar Novel.

Proses sidang praperadilan SP3 Habib Rizieq sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Kamis, 18 Oktober 2018.

Rizieq Shihab: Ayo Kita Gaungkan Kembali Revolusi Akhlak

Kasus ini berawal laporan Sukmawati yang melaporkan Rizieq ke Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jawa Barat pada November 2016.

Proses sidang praperadilan sudah berlangsung di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 1 Oktober 2018. Namun, untuk persidangan hari pertama ditunda karena pihak termohon yaitu Polda Jabar tak hadir.

Habib Rizieq Akan Jadi Imam Salat Id di Rutan Bareskrim

Baca: Habib Rizieq Diusik Lagi, Novel Bamukmin Cs Praperadilankan Sukmawati

Terkait kasus ini, Rizieq Shihab dilaporkan Sukmawati kepada Mabes Polri dengan tuduhan penghinaan kepada Pancasila. Mabes Polri lalu melimpahkan kasus itu kepada Polda Jawa Barat pada November 2016.

Dasar pelaporan Sukmawati yaitu video yang menayangkan ceramah Rizieq di hadapan laskas FPI di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, 2011 lalu. Rizieq menyingung naskah Pancasila rumusan Soekarno. Sementara, naskah Pancasila menurut Piagam Jakarta, sila Ketuhanan ada di kepala.

Lalu, dalam proses kasus ini, Rizieq ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Januari 2017. Perbuatan Rizieq dianggap memenuhi Pasal 154 A tentang Penodaan pada Lambang Negara dan Pasal 320 tentang Pencemaran Nama Baik pada Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Namun, Polda Jabar menerbitkan SP3 kasus ini pada Februari 2018. Pengumuman SP3 ke publik ini resmi diumumkan kepada pers pada Mei lalu.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya