Jokowi-Ma'ruf Diduga Curi Start Iklan Kampanye Media Massa
- ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
VIVA – Pasangan capres-cawapres dengan nomor urut 01 Joko Widodo-Ma'ruf diduga curi start kampanye, dengan memasang iklan di sebuah media massa cetak nasional pada hari ini Rabu 17 Oktober 2018. Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Fritz Edward Siregar melihat iklan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
"Berpotensi melanggar Pasal 276 dan 492," kata Fritz saat dihubungi, Rabu 17 Oktober 2018.
Pasal 276 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu (UU Pemilu), mengatakan iklan kampanye di media massa akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan iklan media masa dibiayai oleh KPU RI.
Sedangkan pasal 492 undang undang nomor7 tahun 2017 tentang Pemilu mengatur mengenai sanksi. Pasal tersebut menyatakan setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, bisa dipidana kurungan paling lama satu tahun. Dan denda paling banyak Rp12 juta.
Secara terpisah Komisioner Bawaslu lainnya Rahmat Bagja mengatakan iklan kampanye di media massa sesuai aturan baru akan dimulai 21 hari sebelum masa tenang Pemilu 2019. Dan masa tenang Pemilu 2019 sesuai peraturan baru dimulai pada 14 April 2019, atau tiga hari sebelum hari pemungutan suara.
"Ada dugaan (pelanggaran) demikian, namun kami baru baca. Kami telaah dulu ya," ujar Bagja.