Usulan Presiden 1 Periode, PDIP Sebut Harus Amendemen Konstitusi Dulu
- VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi
VIVA – Ketua DPP PDI Perjuangan Hendrawan Supratikno mengatakan, untuk mengubah aturan soal masa jabatan presiden hanya sekali harus mengamendemen konstitusi.
Hal itu dikemukakan Hendrawan menanggapi wacana soal masa jabatan presiden hanya sekali. "Sebagai masukan boleh-boleh saja. Soalnya untuk mengubah masa jabatan presiden/wapres harus dilakukan amendemen terhadap konstitusi," kata Hendrawan saat dihubungi, Rabu, 17 Oktober 2018.
Ia mengakui, ada keunggulan dan kelemahan dari periode jabatan presiden tapi pro dan kontranya panjang. "Jangan pro-kontra tersebut direduksi seolah-olah parameternya hanya satu, yaitu mudah tidaknya KPU (Komisi Pemilihan Umum) mengatur kampanye petahana," kata Hendrawan.
Sebelumnya, Guru Besar Ilmu Politik Universitas Pertahanan Indonesia Salim Said menyarankan, agar undang-undang yang mengatur masa jabatan presiden RI perlu diubah. Terutama, setiap orang hanya dibolehkan menjadi presiden sebanyak satu kali.
"Saya mengusulkan bagaimana masa jabatan presiden menjadi hanya satu kali. Jadi presiden cuma satu kali. Cuma waktunya yang diubah," kata Salim dalam acara Indonesia Lawyers Club di tvOne, Selasa, 16 Oktober 2018.
Mantan duta besar RI untuk Republik Ceko itu mengatakan, telah banyak negara di dunia yang melakukan hal tersebut. Jika hal itu diterapkan, KPU tidak perlu lagi mengatur mengenai calon petahana di setiap kali pemilu.