DPR Sahkan Perubahan Tata Tertib

Anggota DPR saat mengikuti Rapat Paripurna.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA - DPR mengesahkan perubahan tata tertib atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Terdapat sejumlah pasal yang diubah mulai dari kewenangan DPR, badan legislasi, hingga penambahan alat kelengkapan DPR.

Heboh, Tiga Anggota DPR Aceh Berkelahi di Sela Sidang Paripurna

Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Utut Adianto. Utut pun menanyakan persetujuan perubahan pada peserta sidang paripurna DPR.

"Apakah disetujui perubahan ini?" kata Utut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.

Kericuhan Rapat DPRD Solok Dipicu Jabatan Ketua Dewan

"Setuju," jawab peserta sidang pada kesempatan yang sama.

Sebelum disahkan, terdapat tiga fraksi yang tidak setuju perubahannya. Di antaranya Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.

Memalukan, Anggota DPRD Solok Baku Hantam di Sidang Paripurna

Pasal yang diubah di antaranya Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, dan Pasal 71E terkait dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.

Lalu, ada juga perubahan Pasal 78A hingga Pasal 78D terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan.

Suasana sidang DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024. Foto ilustrasi.

Sidang Paripurna Interpelasi Formula E, Cuma PDIP-PSI yang Hadir

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat paripurna soal interplasi Formula E.

img_title
VIVA.co.id
28 September 2021