DPR Sahkan Perubahan Tata Tertib
- ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari
VIVA - DPR mengesahkan perubahan tata tertib atas peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib. Terdapat sejumlah pasal yang diubah mulai dari kewenangan DPR, badan legislasi, hingga penambahan alat kelengkapan DPR.
Rapat paripurna dipimpin oleh Wakil Ketua DPR, Utut Adianto. Utut pun menanyakan persetujuan perubahan pada peserta sidang paripurna DPR.
"Apakah disetujui perubahan ini?" kata Utut di Gedung DPR, Jakarta, Selasa 16 Oktober 2018.
"Setuju," jawab peserta sidang pada kesempatan yang sama.
Sebelum disahkan, terdapat tiga fraksi yang tidak setuju perubahannya. Di antaranya Partai Golkar, Partai Kebangkitan Bangsa, dan Partai Keadilan Sejahtera.
Pasal yang diubah di antaranya Pasal 71A, Pasal 71B, Pasal 71C, Pasal 71D, dan Pasal 71E terkait dengan Badan Akuntabilitas Keuangan Negara.
Lalu, ada juga perubahan Pasal 78A hingga Pasal 78D terkait dengan Mahkamah Kehormatan Dewan.