JK Sebut Larangan Kampanye di Pesantren Tak Bisa Ditawar Lagi

Wapres Jusuf Kalla.
Sumber :
  • VIVA/Fajar Ginanjar Mukti

VIVA – Wakil Presiden Jusuf Kalla setuju dengan larangan calon presiden dan calon wakil presiden di Pilpres 2019 berkampanye di tempat pendidikan, serta tempat beribadah, seperti pondok pesantren.

Majelis Masyayikh Sebut UU Pesantren Cetak Generasi Santri Berdaya Saing

Aturan terkait hal itu sebenarnya telah secara tegas diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 Tentang Pemilu.

"Jelas di undang-undang, tempat ibadah, tempat pendidikan, tidak boleh jadi tempat kampanye. Itu sudah jelas. Tidak ada pertanyaan lagi," ujar JK di Kantor Wakil Presiden, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa, 16 Oktober 2018.

Kunjungi Pesantren Yaspida, Menag Sampaikan Belasungkawa dan Beri Bantuan

Menurut JK, lembaga penyelenggara Pemilu, utamanya Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), harus jeli mencermati aktivitas capres atau cawapres yang kerap menyambangi pesantren di masa kampanye. Kunjungan mereka ke pesantren harus dipastikan bebas dari upaya memengaruhi warga pondok pesantren untuk memilih mereka di Pilpres.

"Boleh singgah ke masjid, sekolah, selama tidak berkampanye. Kalau berkampanye itu kan memengaruhi orang," ujar JK.

Kemenekraf Latih Santri Jadi Konten Kreator Dakwah Kreatif

Meski demikian, JK menyampaikan, Bawaslu juga harus bijak mengawasi aktivitas capres atau cawapres di pesantren. Pasalnya, mereka juga tetap memiliki hak jika sekadar ingin bersilaturahmi dengan santri atau pengurus di pesantren itu.

"Kalau hanya singgah, silaturahmi, bertemu teman lama, datang ke masjid, bertemu di masjid, duduk-duduk saja, bicara soal agama, tentu bukan termasuk itu (kampanye)," ujar JK.

Sebelumnya, Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin merasa keberatan dengan peraturan yang melarang kandidat capres cawapres menyambangi pesantren. Aturan itu mesti dipertegas, lantaran pesantren bukan sekadar lembaga pendidikan biasa.

Kubu Jokowi-Ma'ruf siap berdiskusi lebih lanjut dengan KPU untuk mempertegas aturan tersebut. Tidak hanya itu, ia meminta, Badan Pengawas Pemilu turut memantau pasangan yang mereka usung manakala ada bentuk ajakan untuk memilih saat berkampanye.

Mereka berdalih aturan tersebut sangat mengekang Ma'ruf Amin, yang diusung sebagai cawapres Jokowi karena posisinya sebagai ulama dan aktivitasnya justru banyak dihabiskan di pesantren.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya