KPU Minta Senator Mantan Koruptor Segera Lengkapi Berkas

Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ilham Saputra (tengah)
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A

VIVA – Komisioner Komisi Pemilhan Umum (KPU) Ilham Saputra mengingatkan para calon senator Dewan Perwakilan Daerah (DPD) untuk segera melengkapi berkas. Karena Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah memutuskan lima mantan napi koruptor yang menjadi calon senator DPD menang sengketa melawan KPU.

Relasi Kuasa, Sex, dan Abuse of Power di KPU

"Yang kemarin kan kita sudah rapat, ternyata putusan Bawaslu itu menyatakan bahwa mereka harus memenuhi syarat yang belum terpenuhi ketika mereka mendaftar menjadi anggota DPD," kata Ilham di gedung KPU RI, Jakarta, Senin 15 Oktober 2018.

Ilham menambahkan sesuai peraturan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut sangat pendek. "Kita beri kesempatan kepada mereka tiga hari," ujarnya.

Calon Anggota KPU-Bawaslu Wajib Tes PCR 2 Kali Sebelum Uji Kelayakan

Untuk menindaklanjuti putusan Bawaslu tersebut, KPU RI telah mengirim surat ke KPUD. Dan KPUD harus segera meminta para calon senator mantan napi koruptor untuk segera melengkapi berkas. 

"Nah sekarang kita sedang menyurati KPU provinsi, untuk menerima mereka dan diversifikasi kelengkapan mereka," jelasnya. 

DPR Gelar Uji Kelayakan Calon Anggota KPU-Bawaslu pada 14-17 Februari

Ilham mengungkapkan permasalahan calon senator DPD ini tak hanya mantan napi koruptor. Ada beberapa dari mereka yang sebenarnya syarat dukungannya juga tidak memenuhi. 

"Misalnya salinan PN, belum ada ijazah dan macam macam. Nah buat yang belum memenuhi syarat calon dan dukungan KTP seperti itu, itu kita beri kesempatan sekian hari, kemudian nanti kita verifikasi," katanya. 

Gambar ilustrasi pemilu

Keputusan Kontroversial MA: Batas Usia Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Keputusan MA yang melarang penggunaan calon kepala daerah pada pemilu 2024 di Indonesia telah memicu kontroversi di ranah publik dan politik.

img_title
VIVA.co.id
11 Juni 2024