Bawaslu Tolak Gugatan Oso untuk Nyalon DPD Lagi
- Fajar GM
VIVA – Badan Pengawas Pemilihan Umum memutuskan menolak gugatan Ketua DPD RI Oesman Sapta Odang atau Oso untuk seluruhnya.
Gugatan terkait dicoretnya nama Oso sebagai calon anggota dewan perwakilan daerah (DPD) diputuskan melalui sidang ajudikasi yang digelar di gedung Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Kamis malam 11 Oktober 2018.
“Memutuskan menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua Majelis Bawaslu, Abhan, saat membacakan putusan dalam sidang ajudikasi di gedung Bawaslu RI, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis malam 11 Oktober 2018.
Majelis berkesimpulan bahwa majelis ajudikasi berwenang mengadili gugatan pemohon. Kedua, pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan sengketa proses pemilu. Majelis juga menyimpulkan bahwa tenggang waktu pengajuan permohonan oleh pemohon masih dalam tenggat waktu sesuai diatur di dalam peraturan perundang-undangan.
"Keempat, permohonan pemohon tidak memiliki alasan hukum yang cukup untuk dikabulkan,” ujar anggota majelis Sidang Fritz Edward.
Untuk diketahui, Oso melayangkan gugatan karena KPU mencoret namanya dari daftar calon senator DPD, dengan alasan Oso masih aktif sebagai pengurus Partai Hanura.