PAN: Menteri ESDM Bisa Dikenakan Pasal Hoax
- ANTARA FOTO/ICom/AM IMF-WBG/Zabur Karuru
VIVA - Anggota Dewan Kehormatan PAN, Drajad Wibowo, menilai batalnya kenaikan harga BBM premium sebagai bukti inkompetensi pemerintah. Bahkan seharusnya Menteri ESDM Ignasius Jonan bisa dikenakan pasal hoax.
"Saya tidak melihatnya sebagai akal-akalan. Tapi lebih sebagai inkompetensi pemerintah. Jika memakai terminologi sekarang, harusnya Menteri Jonan bisa dikenakan pasal-pasal hoax. Periksa Jonan dong pak polisi," kata Drajad sambil berkelakar melalui pesan singkat, Kamis 11 Oktober 2018.
Ia menambahkan kejadian ini juga membuktikan manajemen pemerintah ini acak-acakan. Ia mempertanyakan apakah memang Jonan 'nyelonong' sendiri mengumumkan kenaikan harga premium tanpa persetujuan presiden.
"Apa kebijakan se-strategis itu, dan menyangkut hajat hidup rakyat banyak, tidak dibahas dalam rapat kabinet?" kata Drajad.
Ia menilai justru pemerintah tidak siap menghadapi kenaikan harga minyak. Sekarang hampir semua analis global memperkirakan harga minyak Brent dan WTI akan cukup tinggi.
"Kisarannya di atas USD 70 / barrel. Dengan tingkat harga tersebut, hanya masalah waktu saja Pertamina dan rakyat terpukul secara keuangan. Dari kejadian ini terlihat pemerintah," kata Drajad.
Ia menambahkan contoh lain kurangnya koordinasi internal pemerintah seperti ribut beras antara Mendag dan Kabulog. Lalu ada pengangkatan menteri yang berstatus warga negara asing.
"Pengangkatan kapolri yang ditunda padahal sudah disetujui DPR. Masih banyak lah contoh lainnya," kata Drajad.