DPR: Rupiah Bisa Terdepresiasi Hingga 3,94 Persen
VIVA – Depresiasi rupiah saat ini telah meninggalkan jauh target pemerintah dalam RPJMN 2018 yang menetapkan nilai tukar rupiah Rp13.400 terhadap dolar Amerika Serikat. Namun saat ini sudah mencapai Rp15.200 per dolar AS. Anggota Komisi XI DPR RI Heri Gunawan menilai, rupiah pun bisa terdepresiasi hingga 3,94 persen. Bahkan awal Oktober ini saja depresiasi sudah mencapai 3,50 persen.
“Diperkirakan nilai tukar rupiah terhadap dolar bisa menyentuh level Rp15.500 per dolar. Ini juga dapat dilihat dari exchange forward bank (BCA, misalnya), sebesar Rp15.600 per dolar pada 6 bulan ke depan. Secara total, maka rupiah telah terdepresiasi lebih dari 11-12 persen tahun ini,” kata legislator Partai Gerindra itu dalam rilisnya, Rabu 10 Oktober 2018.
Dampaknya, lanjut Heri, akibat depresiasi rupiah ini cadangan devisa diprediksi akan terus turun ke level 115 miliar dolar AS sampai dengan akhir bulan Oktober. Ini akibat pemerintah mengintervensi rupiah. Ada wacana pula agar Indonesia mengunakan Asia’s Crisis Reserve Pool untuk menahan laju depresiasi rupiah.
Dijelaskan Heri, Asia Crisis Reserve Pool ini berjumlah 240 miliar dolar AS yang bisa dipinjam oleh negara-negara Asia dalam keadaan darurat untuk mengatasi gejolak keuangan.
“Khusus untuk situasi Indonesia saat ini, dialokasikan 23 miliar dolar AS dari pool dana tersebut jika pemerintah Indonesia memerlukan,” ungkap mantan Wakil Ketua Komisi VI DPR ini. Dampak lain pelemahan rupiah adalah ancaman pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat. Terutama PHK yang terjadi pada industri yang menggantungkan bahan bakunya dari impor.
“Selanjutnya, tentu depresiasi rupiah menyebabkan daya beli masyarakat menurun akibat meningkatnya harga-harga barang. Saat ini harga memang belum naik, karena pedagang masih menggunakan stok lama. Namun, dalam 2-3 bulan ke depan, ketika pedagang sudah membeli bahan baku baru, maka kenaikan harga tidak bisa dihindarkan. Sekalipun tidak ada kenaikan, volumenya pasti diturunkan," tutup Heri dalam rilisnya. (dpr.go.id)