Polisi Segera Periksa Lagi Presiden PKS Sohibul Iman
- ANTARA FOTO/Arif Firmansyah
VIVA – Direskrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Adi Deriyan menyebut Presiden PKS Sohibul Iman rencananya akan kembali dimintai keterangan oleh polisi sebagai saksi kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah.
"Ada rencana kita memanggil Beliau," kata Adi di Mapolda Metro Jaya, Rabu, 10 Oktober 2018.
Namun ia menegaskan status Sohibul memang belum jadi tersangka. Dia mengaku tak ada kendala dalam kasus itu. Hanya memang keterbatasan anggota ditambah banyaknya kasus yang ditangani polisi membuat kasus penyidikannya tak terlalu cepat progresnya.
"Kayaknya minggu-minggu ini akan kita coba panggil Beliau," katanya.
Lebih lanjut dia mengatakan, pemeriksaan yang akan dilakukan adalah tambahan karena pemeriksaan yang sebelumnya belum rampung. Â
"Soal keterangannya saat penyelidikan dituangkan dalam proses penyidikan. Itu saja. Bisa cuma dua menit," ujar dia lagi.
Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah diketahui melaporkan Presiden PKS Sohibul Iman kepada polisi pada 8 Maret 2018. Fahri sempat berwacana akan mencabut laporan itu namun niatnya dibatalkan.Â
Sohibul dijerat Pasal 27 Ayat 3 dan Pasal 43 ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 311 KUHP dan atau 310 KUHP.
Â