Ke DPR, DPRD Kota Binjai Konsultasikan Penerbitan Tatib
VIVA – DPRD Kota Binjai berkonsultasi dengan Badan Keahlian Dewan (BKD) di DPR RI soal prosedur penerbitan tata tertib (Tatib). Kepala Badan Keahlian DPR RI Johnson Rajagukguk mengingatkan DPRD Kota Binjai agar tidak menerbitkan tata tertib (Tatib) yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota.
“Jangan sampai peraturan tata tertib itu bertentangan dengan PP-nya. Kalau mengatur lebih luas tapi sebagai penjabaran, itu tentu dari sisi teknik perundang-undangan cukup dimungkinkan. Misalnya, tadi kita sampaikan soal pengisian kepala daerah, ketika terjadi kekosongan, maka tentu itu perlu pengaturan yang lebih detail. Misalnya, bagaimana tugas dari panitia seleksi, lalu kemudian juga soal penjadwalan dan lainnya yang sudah diatur,” ungkapnya usai menerima DPRD Kota Binjai di ruang rapat Badan Keahlian DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis 4 Oktober 2018.
Hal lainnya juga yang menjadi fokus pembicaraan adalah soal pembahasan APBD. Diketahui saat pertemuan, ada beberapa Anggota DPRD Kota Binjai yang juga merupakan Anggota Komisi terkait yang ingin turut andil dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS), serta Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (RAPBD).
Menurut Johnson, keterlibatan komisi atau alat kelengkapan dewan di dalam pembahasan anggaran secara tugas dan wewenang tidak dimungkinkan. Yang memungkinkan adalah bila komisi atau alat kelengkapan dewan itu diminta perannya dalam pembahasan anggaran tersebut.
“Dalam PP No 12 tersebut, telah diberikan hak dan kewenangan kepada badan anggaran untuk berkonsultasi dengan komisi. Itu boleh, diatur bagaimana komisi membicarakan APBD dengan mitra kerjanya atau SKPD. Bagaimanapun sebelum konsultasi dilakukan, komisi tentu harus tahu. Kalau dilihat dari pola pasangan di DPR dan juga DPRD, karena sifatnya instansial, maka komisilah yang melaksanakan tiga fungsi, yaitu legislasi, anggaran, dan pengawasan,” jelas Johson
Johnson melanjutkan, jika dikaitkan dengan anggaran, komisi tentu harus memahami anggaran Pemerintah Daerah yang terkait dengan mitra kerja atau SKPD-nya. Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Binjai Rudi Alfahri Rangkuti mengatakan, dari hasil pertemuannya dengan Badan Keahlian DPR RI ini, semakin jelas bahwa pembahasan APBD dan keterlibatan komisi bisa diakomodir sebelum pembahasan APBD dilakukan.
“Jadi sudah jelas fungsi dan wewenangnya. Artinya, memang tidak ada tumpang tindih antarkomisi. Semua komisi bisa ikut terlibat dalam pembahasan di badan anggaran tersebut. Tapi, prosesnya sebelum disajikan buku APBD itu sendiri,” katanya, sembari mengatakan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut dengan memasukkan tugas dan fungsi juga kewenangan komisi dan badan anggaran dalam penyusunan tata tertib DPRD Kota Binjai. (dpr.go.id)