Ikut Sebar Hoax Ratna Sarumpaet, Empat Anggota DPR Dilaporkan ke MKD
- istimewa
VIVA – Sejumlah anggota DPR dan juga pimpinannya dilaporkan masyarakat ke Mahkamah Kehormatan Dewan, Kamis 4 Oktober 2018. Mereka dianggap ikut menyebarkan informasi hoax yang dibuat aktivis perempuan Ratna Sarumpaet.
Mereka yang dilaporkan adalah Fadli Zon, Fahri Hamzah, Rachel Maryam dan Mardani Ali Sera. Dengan menyebar hoax, mereka dinilai tidak mencerminkan perilaku anggota dewan terhormat.
"Mereka tidak bisa cermat menjaga perilakunya sebagai anggota dewan. Bahkan kalau kita lihat pernyataan beliau misalnya Fadli Zon, 'bagaimana tindakan ini biadab'," kata Saor Siagian dari Advokat Pengawal Konstitusi, usai pelaporan.
Saor mengatakan, sebagai anggota DPR mereka seharusnya mencari tahu apa yang sebenarnya terjadi, sebelum mereka menyampaikannya kepada publik. Sehingga publik tak terkena hoax.
"Sekarang mereka sudah bertindak, bukan saja sebagai polisi tapi juga sebagai hakim, menghakimi. Nah, bagi kami ini tindakan yang sangat serius," ujar Saor.
Mereka mendesak MKD tidak lama-lama untuk menyidangkan dugaan pelanggaran etik ini. Hal itu karena Indonesia saat ini tengah dirundung duka karena adanya berbagai bencana.
"Ketika bangsa ini sedang berduka soal tsunami di Palu, kami berharap sebenarnya memberikan kesejukan. Malah anggota dewan ini memberikan informasi yang menyesatkan, hoax. Itu urgensinya. Publik berharap anggota MKD, supaya segera diproses," kata Saor.