DPR: Kerugian Negara di Kasus Pelindo II Rp14,68 Triliun

Ketua Pansus Panitia Angket DPR-RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi

VIVA – Ketua Pansus Panitia Angket DPR-RI tentang Pelindo II Rieke Diah Pitaloka mengingatkan Ketua DPR RI secara resmi meminta dilakukannya audit investigatif oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terhadap Pelindo II melalui Surat Ketua DPR RI Nomor PW/02699/DPR RI/II/2016.

Fokkel dan LBH Nasional Minta DPRD Lampung Kejar Tim Audit Pelindo II

"BPK RI telah menyampaikan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) sesuai permintaan Pansus Angket DPR RI tentang Pelindo II," ujar Rieke di Jakarta, Rabu, 3 Oktober 2018.

Dari hasil audit BPK ini menemukan kerugian negara Rp14,68 triliun. Dengan rincian temuan pertama tanggal 13 Juni 2017, LHP Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan JICT. Indikasi kerugian negara Rp4,08 triliun

RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Sebesar US$1,99 Juta

Temuan ke dua tanggal 31 Juni 2018, LHP Perpanjangan Kerjasama Pengoperasian dan Pengelolaan - KSO, TPK Koja Rp1,86 triliun. Temuan ke tiga tanggal 31 Januari 2018, LHP Pembiayaan Pembangunan Terminal Kalibaru Tahap I (Global Bond) Rp741,76 M

Dan temuan ke empat tanggal 26 September 2018 LHP Pembangunan Terminal Petikemas Kalibaru Utara Tahap I. Indikasi kerugian negara Rp1 triliun dan potensi kerugian negara Rp407, 526 miliar.

Pelindo II Bersih-bersih Pungli Pelabuhan, 12 Pelaku di PHK

"BPK menyatakan pula bahwa pembangunan terminal kali baru gagal konstruksi. Artinya, negara mengalami kerugian senilai kurang lebih Rp7  triliun atas dana yang telah dikeluarkan untuk pembangunan  terminal Kali Baru. Sehingga kerugian negara pada proyek ini sesungguhnya senilai Rp8 triliun, plus potensi kerugian negara senilai Rp400 Miliar," kata dia.

Rieke menambahkan dengan demikian hasil audit investigatif BPK RI mengungkap kerugian negara di Pelindo II mencapai Rp14, 68 trilin. Selain itu akibat Global Bond yang tanpa perhitungan yang matang, saat ini Pelindo II menanggung beban membayar bunga utang Rp100 miliar, dengan selisih kurs sekarang diprediksi Rp150 miliar perbulan.

"Mohon pengawalan dari seluruh rakyat Indonesia agar ada tindak lanjut dan keadilan atas rekomendasi Pansus Panitia Angket DPR-RI tentang Pelindo II dan laporan investigasi BPK RI," katanya.

Ilustrasi kejaksaan.

Jaksa Hentikan Kasus Pelindo II

Kejaksaan Agung telah menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Pelindo II.

img_title
VIVA.co.id
7 September 2021