DPR Temukan Banyak PMI Tertipu Agen "Abal-abal"
VIVA – Anggota Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menilai, banyak Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang tertipu oleh Agen Penyalur Tenaga Kerja Indonesia (TKI) yang memberangkatkan secara ilegal dan tidak berizin. Mereka diiming-imingi bekerja sebagai Anak Buah Kapal (ABK) di kapal-kapal pariwisata dengan gaji dan insentif yang menarik, sehingga tertarik untuk berangkat ke tempat-tempat yang dijanjikan itu.
“Ternyata mereka bekerja di kapal nelayan, di kapal-kapal yang jauh dari daratan dengan upah dan jam kerja yang tidak jelas. Bahkan ada yang bekerja sampai 24 jam dengan tekanan radiasi lampu sorot yang luar biasa. Sehingga menyebabkan mata mereka jadi rabun, bahkan hampir mengalami kebutaan. Ini yang dialami oleh TKI yang saya temukan di Argentina,” ungkap Irgan saat Kunjungan Kerja Spesifik Komisi IX DPR RI ke Pelabuhan Belawan, di Provinsi Sumatera Utara, belum lama ini.
Hal itu juga yang ingin dikonfirmasi oleh Tim Kunspek Komisi IX DPR RI di pelabuhan-pelabuhan di Sumut, serta bagaimana upaya untuk mengantisipasi agar TKI ini tidak berangkat bekerja ke luar negeri secara ilegal. Menurut Irgan, Kementerian Ketenagakerjaan, Kepolisian maupun Imigrasi harus memperketat jalur masuk dan keluar. Kemenaker dapat menindak agen-agen yang memberangkatkan TKI secara ilegal dan tak berizin. Bahkan ironisnya ada agen yang berizin, namun melakukan penipuan dan pemerasan kepada TKI.
“Kalau yang legal memang mereka harus segera dilindungi. Sekarang ini kan kita lindungi dengan memakai BPJS Ketenagakerjaan. Ini perintah undang-undang, jadi setiap pekerja itu harus dilindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Kemenaker juga harus melihat hak-hak pekerja itu supaya mendapatkan perlindungan sesuai standar yang diinginkan,” tegas legislator Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu.
Irgan juga mendorong agar pemerintah segera membuat peraturan turunan dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU PPMI). UU PPMI ini mengamanatkan, bahwa pelaut awak kapal dan pelaut perikanan adalah bagian dari PMI, dimana hak dan perlindungannya dijamin oleh UU. Amanat ini harus benar-benar terwujud dalam implementasi kebijakan.
Ia mengingatkan, sosialisasi UU PPMI kepada masyarakat merupakan tugas Kemenaker, sehingga masyarakat mengetahui hak-hak yang harus didapatkan oleh PMI. Dengan disahkannya UU PPMI pada Oktober tahun lalu, DPR RI berharap pekerja-pekerja migran lebih terlindungi, khususnya mereka yang direkrut sebagai ABK dan bekerja di kapal-kapal di luar negeri yang selama ini harus mendapatkan perhatian.
“Kita sering mendapatkan temuan bahwa banyak pekerja-pekerja migran kita yang ilegal yang bekerja di luar negeri. Bahkan diantaranya banyak mengalami persoalan-persoalan, terutama persoalan mengenai hak-haknya dan juga perlindungan selama bekerja di luar negeri sebagai seorang pekerja migran. Karena apa? Karena selama ini belum ada payung hukum yang jelas untuk itu,” tandas legislator dapil Banten itu.