Buni Yani, Pengunggah Video Ahok Masuk Tim Prabowo-Sandiaga
- VIVA/Lilis Khalisotussurur
VIVA – Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon, membenarkan bahwa terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi Transaksi Elektronik (ITE), Buni Yani masuk dalam Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandiaga di Pilpres 2019.
Sosok Buni Yani tenar, saat muncul kasus penistaan agama yang dialamatkan ke Gubernur DKI ketika itu, Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 2016. Fadli menceritakan, kenapa sampai Buni Yani ikut masuk di tim tersebut.
"Selain unsur parpol, dari Gerindra, PAN, PKS, Demokrat dan Berkarya itu mereka memasukkan semua nama. Selain itu kita membuka dari unsur tokoh masyarakat. Kemudian dari unsur civil society yang memang mau berjuang bersama-sama. Itu masuk lah ulama, ustaz, aktivis, seperti Bu Neno dan kawan kawan. Kemudian ada juga yang mengusulkan Pak Buni Yani masuk," ujar Fadli di gedung DPR, Jakarta, Senin 24 Juni 2018.
Menurut dia, Buni Yani seorang yang aktif. Terutama di media sosial, dan dikenal sebagai aktivis komunikasi. Wakil Ketua DPR itu mengatakan, Buni dianggap sangat layak masuk tim karena punya pengetahuan dan profesionalitas.
"Dan yang waktu itu yang mengupload video soal Ahok. Saya kira dia dalam hal ini sangat layak," katanya.
Saat ditanya apakah tak khawatir memasukkan terpidana sebagai tim pemenangan, ia merasa tak masalah. Sebab hal itu masuk ke dalam proses hukum. Meski hukum berproses dan Buni masuk tim, Fadli mengaku pihaknya berkeyakinan kalau dia tidak bersalah.
"Apa salahnya? Saya kira orang yang punya kewarasan berpikir akan melihat ini bukan suatu masalah untuk mengupload seperti itu. Jadi kita harus gunakan akal sehat." (mus)